dc.description.abstract |
Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang tunduk pada peraturan, dengan adanya peraturan tersebut maka dapat menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Dengan adanya peraturan tersebut, harus ada yang menegakannya yaitu penegak hukum, yang dinilai harus adil agar terciptanya kepastian hukum. Ditinjau dari advokat dan penyidik polri, tidak jarang hak seorang Advokat tersebut ketika dihadapkan dengan peristiwa, terjadi benturan dengan hak yang dimiliki oleh institusi penegak hukum lain. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tepatnya Pasal 43 yang dalam peraturan itu, Penyidik Polri diberi kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap surat atau tulisan yang dalam pelaksanaannya untuk melakukan penyitaan Penyidik Polri harus terlebih dahulu mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Advokat dalam ketentuannya dinilai mempunyai kewenangan untuk merahasiakan berkas maupun dokumen. Dengan begitu klien akan merasa aman untuk memberikan kepercayaan kepada advokat, karena ada undang-undang yang melindungi yaitu Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang tertera pada pasal 19 ayat 1 dan 2. |
en_US |