Abstract:
Merek digunakan di dalam perdagangan untuk memberikan identitas terhadap suatu produk. Merek juga memiliki fungsi sebagai jaminan mutu atas suatu produk. Dalam praktiknya banyak pelanggaran merek yang terjadi, terutama terhadap merek-merek terkenal atau yang memiliki reputasi yang baik di masyarakat, yaitu penggunaan nama Pertamini oleh penjual BBM eceran yang memiliki kemiripan nama dengan merek terdaftar perusahaan minyak milik Negara yaitu Pertamina. Pertamini adalah pelaku usaha BBM eceran yang menggunakan alat pompa layaknya Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum. Selain itu penggunaan nama Pertamini dapat dikatakan sebagai perbuatan curang di dalam persaingan usaha, karena penggunaan nama Pertamini dapat dikatakan sebagai perbuatan membonceng reputasi dari Merek Terdaftar.
Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hal ini dikarenakan penulis hendak mengkaji permasalahan kemiripan nama dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu penulis juga melakukan pengumpulan data lapangan berupa wawancara kepada beberapa pihak yang terkait dengan permasalahan yang penulis angkat guna mendukung analisis yang akan dilakukan penulis mengenai Pelanggaran merek yang dilakukan oleh Pertamini, pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban terkait pelanggaran merek yang dilakukan Pertamini dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Pertamina selaku pemegang hak atas merek.
Berdasarkan pada Latar belakang dan metode penelitian yang penulis tentukan tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa penggunaan nama Pertamini yang dilakukan oleh penjual BBM eceran dapat dianggap sebagai pelanggaran merek karena telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek Terdaftar milik PT. Petiamina. Pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya terkait pelanggaran merek tersebut adalah penjual BBM eceran yang menggunakan nama Pertamina serta penyalur atau agen alat pompa pertamini tersebut. Upaya hukum yang dapat dilakukan PT. Pertamina selaku pemegang hak atas merek Pertamina adalah dapat melakukan gugatan secara perdata dan tuntutan secara pidana kepada penjual BBM eceran yang menggunakan nama Pertamini dan penyalur atau agen Pertamini.