Abstract:
Berdasarkan perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini, bahwa untuk dapat menduduki posisi sebagai kepala daerah harus melalui proses pemilihan umum di daerah. Proses pemilihan kepala daerah di Indonesia saat ini banyak menimbulkan masalah, seperti pemidanaan, administrasi, dan juga perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Maka diperlukannya sebuah badan peradilan yang mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Badan peradilan yang mandiri dan merdeka ini begitu penting sebagai wujud dari Indonesia adalah sebuah negara hukum. Pembentukan Pengadilan Khusus Pilkada ini juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sampai adanya sebuah lembaga peradilan baru yang menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut. Sehingga hal ini menjadi sebuah momentum baru untuk Indonesia dalam mencari sebuah badan peradilan yang terintegrasi, yang dapat menangani persoalan pemilihan kepala daerah di indonesia