Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fidusia sebagai jaminan dalam pemberian kredit di Bank, melalui tiga hal yaitu dengan mengetahui pelaksanaan prosedur pemberian kredit dengan jaminan fidusia, hak dan kewajiban pemberi dan penerima fidusia serta melihat permasalahan yang timbul dari pemberian kredit dengan jaminan fidusia tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat diskriptif, dengan maksud memberikan data yang selengkap mungkin mengenai prosedur pemberian kredit dengan jaminan fidusia, hak dan kewajiban pemberi maupun penerima fidusia serta permasalahan yang dihadapi dalam pemberian kredit dengan jaminan fidusia di Bank. Jenis data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari Peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari Kitab Undang-Undan Hukum Perdata, Undang-Undang No 10 Tahun 1998, Undang-Undang No 42 Tahun 1999, dan Peraturan Menteri Keuangan No 130/PMK.010//2012 sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari bahan-bahan yang erat kaitannya dengan bahan hukum primer dan dapat menganalisis bahan hukum primer, seperti hasil penelitian, karya ilmiah dari para ahli hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu tinjauan studi kepustakaan. Teknik analisa data menggunakan teknik deskriptif analitis melalui tiga proses yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kesatu, bahwa kerugian yang diperoleh dari debitur dan atau kreditur akibat inkonsistensi dalam penetapan waktu pendaftaran fidusia ini sangatlah besar maka harus dibuat sebuah ketentuan baru yang khusus untuk mengatur permasalahan hukum ini. Kedua, mengenai jangka waktu pendaftaran jamian fidusia yang objek jaminan fidusianya berupa kendaraan bermotor dan belum adanya ketentuan baru mengenai permasalahan ini, harus diberlakukan Peraturan Meteri Keuangan No 130/PMK.OI0/2012 sebab peraturan yang khusus mengatur mengenai pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.