dc.description.abstract |
Semakin meningkatnya kebutuhan hidup sehari-hari, membuat masyarakat memilih untuk
mengajukan pinjaman uang kepada Bank maupun Lembaga Non Bank. Dalam
perkembangannya, Fintech Peer to Peer Lending atau yang biasa disebut dengan
Pinjaman Online, Lembaga non bank yang menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan
pinjaman uang, hal ini dikarenakan prosedur pinjaman yang terbilang mudah dan dapat
dilakukan tanpa jaminan yang tentunya lebih mempermudah seluruh kalangan masyarakat
dalam mengajukan pinjaman terlebih pinjaman online terbilang cepat dalam pencairan
dana pinjaman yang jika dibandingkan dengan pinjaman melalui Bank Konvensional, hal
tersebut menjadi sangat menguntungkan bagi para calon penerima pinjaman. Terlebih
disaat sedang dalam kondisi yang memerlukan dana pinjaman yang cepat. Tetapi
kemudahan dalam segi prosedural tersebut tidak hanya disikapi dengan cermat, banyak
penerima pinjaman yang memanfaatkan kemudahan tersebut agar dapat menghindari
kewajiban hukumnya.
Uang Dulu merupakan salah satu penyelenggara pinjam meminjam uang berbasis
teknologi informasi, yang dalam hal ini mempunyai hubungan hukum dengan Bapak
Michael selaku pemberi pinjaman dan Putri Ayu selaku penerima pinjaman dimana dalam
pinjaman tersebut, Darmawan sebenarnya menggunakan identitas Putri Ayu untuk dapat
mendapatkan pinjaman agar Darmawan terhindar dari kewajiban hukumnya.
Sepeninggalan mendiang Bapak Michael, Rafael selaku anak kandung dari Bapak Michael
merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Oleh karena itu, untuk mengkaji permasalahan
ini Penulis membuat sebuah Legal Memorandum agar dapat menjadi pertimbangan bagi
para korban dari permasalahan hukum serupa yang semakin marak terjadi di era digital
sekarang ini. |
en_US |