Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.author Salsabila, Jauza Marwa
dc.date.accessioned 2023-05-24T01:25:58Z
dc.date.available 2023-05-24T01:25:58Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp42921
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15157
dc.description 4949 - FH en_US
dc.description.abstract Pada tahun 2019, Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara sah direvisi menjadi Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu perubahan dalam Undang – Undang tersebut ialah diberikannya kewenangan pada KPK untuk melakukan penghentian penyidikan. Perubahan tersebut didasari untuk menjamin adanya kepastian hukum pada Tersangka dikarenakan sebelumnya penyidikan yang dilakukan oleh KPK dirasa berlarut-larut sehingga dirasa mengabaikan hak asasi tersangka. Sebenarnya dasar pembuat undang-undang saat itu tidak memberikan KPK kewenangan untuk melakukan penghentian penyidikan ialah melihat situasi penegakan hukum di Indonesia yang saat itu dirasa kurang maksimal jika ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian di saat sedang maraknya korupsi di Indonesia. Sehingga pada akhirnya didirikan KPK yang memiliki kewenangan berbeda dengan penegak hukum lainnya untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi yang salah satunya ialah tidak diberikannya kewenangan penghentian penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis apakah kewenangan penghentian penyidikan yang akhirnya diberikan kepada KPK bertentangan dengan kebijakan penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime dan juga mengurangi independensi pada KPK. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa kewenangan penghentian penyidikan pada KPK bertentangan dengan kebijakan penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime dikarenakan membuka peluang risiko yang besar untuk dilakukannya intervensi dikarenakan sifat dari tindak pidana korupsi yang tergolong white collar crime dan juga dengan dibatasinya lama waktu penyidikan hingga dapat dilakukannya penghentian membatasi KPK untuk secara leluasa melakukan penyidikan mengingat kompleksnya sifat dari tindak pidana korupsi itu sendiri. Terkait independensi, kewenangan penghentian penyidikan pada KPK mengurangi independensi pada KPK karena tidak dipenuhinya kriteria-kriteria independensi KPK sebagai lembaga negara independen maupun lembaga anti korupsi. Dengan demikian, kewenangan penghentian penyidikan pada KPK bertentangan dengan kebijakan penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime dan mengurangi independensi pada KPK. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801306
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account