Abstract:
Gedung Gas Negara merupakan kantor perusahaan gas kota yang dibangun pada tahun 1930 oleh arsitek Richard Leonard Arnold Schoemaker. Gedung Gas Negara berlokasi di Jalan Braga No. 40 Bandung. Pada saat itu, Kota Bandung masih menggunakan energi gas yang ditujukan bagi rumah tinggal, pabrik, hotel, hingga barak maupun rumah sakit dengan cara disalurkan melalui pipa sambungan gas setiap bulannya. Dengan berkembangnya zaman, banyak kebutuhan baru yang muncul di dalam bangunan dan kebutuhan tersebut mengakibatkan adanya perubahan serta penambahan pada elemen bangunan Gedung Gas Negara. Sebagai bangunan cagar budaya, perubahan yang terjadi pada karakter bangunan gedung tidak hilang. Oleh karena itu, diperlukan adanya penelitian tentang kesesuaian perubahan elemen bangunan Gedung Gas Negara hingga saat ini yaitu di tahun 2021 dengan pedoman pelestarian yang berlaku.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kesesuaian perubahan elemen bangunan pada Gedung Gas Negara sebagai bangunan cagar budaya dengan pedoman pelestarian yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitif dengan metode kualitatif. Pengumpulan data berdasarkan deskripsi fakta mengenai keseluruhan objek dan situasi yang dialami objek penelitian untuk kemudian di analisa fenomena serta penyikapannya. Dasar teori yang digunakan adalah teori pelestarian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 19 Tahun 2009 tentang bangunan pelestarian serta pelaksanaan pelestarian bangunan cagar budaya.
Berdasarkan analisa yang telah dilakukan terhadap perubahan elemen pada bangunan Gedung Gas Negara serta disesuaikan dengan pedoman pelestarian yang berlaku, terdapatnya beberapa perubahan elemen bangunan pada Gedung Gas Negara yang masih dalam batasan pedoman yang berlaku karena perawatan dari bangunan Gedung Gas Negara sangat baik dan penambahan fungsi di dalam bangunan tidak merusak bangunan utama.