Abstract:
Perubahan teknologi industri 4.0 telah membawa perubahan pada pola hidup manusia. Salah satu teknologi yang kini mengalami perkembangan pesat adalah Artificial Intelligence. Artificial Intelligence yang pada hakikatnya merupakan mesin cerdas dengan tugas dasar untuk membantu serta menyelesaikan pekerjaan manusia, kini mulai hidup berdampingan dengan beragam elemen masyarakat. Artificial Intelligence juga mengalami beragam perubahan menuju ke arah perangkat dengan tingkat kemutakhiran yang semakin tinggi.
Karakteristik Artificial Intelligence yang dapat bertindak secara otonom memberikan pengaruh terhadap beragam peristiwa hukum khususnya menyangkut bidang perdata. Melewati machine learning, Artificial Intelligence mampu mempelajari lingkungan sekitar, bertindak layaknya manusia, bahkan dapat melebihi kemampuan manusia. Contoh kemutakhiran Artificial Intelligence dewasa ini dapat digambarkan dengan dua peristiwa yakni muncul robot yang mampu menciptakan produknya sendiri dengan tanpa pengetahuan dan bantuan dari pemilik dan peristiwa manusia menikah dengan robot Artificial Intelligence.
Kondisi demikian menimbulkan pertanyaan baru terhadap status dari Artificial Intelligence yang di Indonesia masih dianggap badan hukum. Kemampuan Artificial Intelligence di masa depan juga akan terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, maka hal ini juga akan membawa pengaruh terhadap bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan oleh perangkat tersebut. Oleh karena itu, pada penilitian ini penulis akan menggunakan metode penilitan yuridis normatif dan historis untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan Artificial Intelligence dalam bidang perdata, khususnya menyangkut bentuk pertanggungjawaban dan kaitannya dengan subjek hukum perdata.