Abstract:
Seiring dengan perkembangan masa di era globalisasi ini, apapun aktivitas masyarakat tidak lepas dari bantuan teknologi. Begitu pula pada lembaga keuangan yang kini mulai bergeser pada lembaga keuangan berbasis teknologi. Salah satu kemajuan dalam bidang lembaga keuangan saat ini adanya adaptasi Fintech (Financial technology) khususnya mengenai peer to peer lending. Peer to peer lending yang dibahas disini adalah PT Amartha Mikro Fintek. PT. Amartha Mikro Fintek atau Amartha adalah salah satu perusahaan teknologi finansial peer-to-peer lending yang ada di Indonesia. Perusahaan ini menyediakan situs web yang menghubungkan pendana dengan pengusaha mikro dan kecil di pedesaan. Namun dalam praktiknya masih sering terdapat pelanggaran dalam perjanjian baku antara pemberi pinjaman dengan penyedia jasa layanan dimana terdapat klausula eksonerasi sehingga hal tersebut dapat merugikan pemberi pinjaman. Guna menjawab hal tersebut, maka digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pisau analisis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (POJK) dikarenakan pelaku usaha PT Amartha Mikro Fintek dapat di kualifikasikan sebagai penyedia jasa dalam sektor keuangan dan pemberi pinjaman dapat dikualifikasikan sebagai konsumen antara dalam bidang jasa keuangan dimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan Lex superior derogat legi inferior dari peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan ini, dan pelangaran dalam klausula baku jasa keuangan diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan ini. Perbuatan Pelaku usaha yang mencantumkan klausula eksonerasi di dalam suatu perjanjian baku pada dasarnya tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (POJK) karena dapat menyebabkan terlanggarnya hak konsumen sesuai dengan Pasal 22 ayat 3 POJK Mengingat hubungan hukum antar pelaku usaha PT Amartha Mikro Fintek dengan pemberi pinjaman adalah didasarkan hubungan kontraktual dengan prestasi terukur maka tanggung jawabnya adalah tanggung jawab kontraktual. Apabila timbul sengketa konsumen antara keduanya, maka pasien selaku konsumen dapat menyelesaikannya melalui jalur litigasi atau non-litigasi (LAPS)