dc.contributor.advisor |
Prastowo, Robertus Bambang Budi |
|
dc.contributor.author |
Pandiangan, Jhagardo Jhosua Pangihutan |
|
dc.date.accessioned |
2023-05-19T01:50:31Z |
|
dc.date.available |
2023-05-19T01:50:31Z |
|
dc.date.issued |
2022 |
|
dc.identifier.other |
skp42903 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/15129 |
|
dc.description |
4931 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang untuk memperkaya dirinya
sendiri, serta mengakibatkan timbulnya kerugian yang dialami oleh negara. Sanksi dari adanya tindak
pidana yang dilakukan oleh seseorang salah satunya adalah dengan dirampasnya barang yang merupakan
bukti dari penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut. Barang rampasan tersebut kemudian
dijual oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil dari lelang barang rampasan tersebut nantinya akan masuk
ke dalam kas negara sebagai upaya pemulihan keuangan negara yang telah dirugikan akibat tindak pidana
korupsi yang telah dilakukan. Namun seiring berjalannya waktu, Terpidana kasus korupsi yang merupakan
pemilik awal dari barang rampasan tersebut masih mempunyai upaya hukum luar biasa yang merupakan
upaya terakhir agar barang yang telah laku lelang tersebut dapat kembali hak kepemilikannya. Upaya
hukum luar biasa tersebut merupakan Peninjauan Kembali. Dengan adanya kesempatan terpidana untuk
melakukan Peninjauan Kembali, maka sangat terbuka kemungkinan melalui bukti baru yang ditampilkan
dalam Peninjauan Kembali tersebut hak kepemilikan atas barang rampasan yang telah laku lelang tersebut
kembali ke terpidana. Kondisi tersebut tentu saja dapat memunculkan akibat hukum yang baru, di mana
barang tetap yang telah laku lelang dimiliki oleh dua subjek hukum, yaitu pemenang lelang dan pemilik
barang awal atau terpidana korupsi. Peristiwa memunculkan suatu kondisi dalam hukum yang baru, di
mana di Indonesia dalam pengaturannya tidak memiliki prosedur yang jelas terhadap hal tersebut. Dengan
demikian diperlukanlah sebuah aturan yang jelas, yang mengatur para pihak yang terlibat dalam situasi
tersebut untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut, agar di kemudian hari apabila terjadi kasus
seperti ini, pemerintah sudah mempunyai peraturan yang bersifat preventif agar tidak terjadi adanya
kekosongan hukum |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
Lelang Barang Rampasan Negara |
en_US |
dc.subject |
Peninjauan Kembali |
en_US |
dc.subject |
Pengembalian Hak |
en_US |
dc.title |
Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang dan pemilik barang tetap yang telah dilelang akibat putusan peninjauan kembali yang membatalkan pidana perampasan barang |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM2017200068 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0419116502 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|