Abstract:
Pekerjaan rumah tangga merupakan jenis pekerjaan yang rentan untuk terjadi pelanggaran. PRT yang bekerja di Indonesia tidak termasuk dalam ruang lingkup Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja/majikan didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kedua peraturan tersebut menekankan pada kesepakatan para pihak sehingga pemenuhan hak-hak PRT menjadi bergantung pada itikad baik dari pemberi kerja/majikan. Selain itu, sampai saat ini Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan. Dalam melindungi PRT yang bekerja di luar negeri, pada selama masa penempatan, hukum nasional Indonesia tidak dapat menjangkau pengaturannya karena Indonesia tidak memiliki yurisdiksi di negara penempatan. Berdasarkan hal tersebut, maka pemenuhan hak mereka selama masa penempatan bergantung pada ketentuan hukum di mana mereka bekerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dengan menggunakan metode penelitian tersebut, penulis akan menganalisa apakah hukum di Indonesia sudah cukup memberikan perlindungan terhadap PRT? Apakah standar perlindungan bagi PRT di dalam Konvensi ILO Nomor 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga akan dapat membuat PRT Indonesia, baik yang bekerja di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri, mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik? Apakah terdapat urgensi bagi Indonesia untuk melakukan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT? Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa hukum nasional Indonesia belum cukup memberikan perlindungan terhadap PRT baik yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri sehingga dalam hal ini diperlukan suatu standar berupa Konvensi ILO Nomor 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menciptakan kondisi kerja yang layak. Maka dari itu, ratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga hendaknya segera dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.