Abstract:
Kebijakan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru adalah kebijakan
yang dibuat pemerintah dalam upaya pencegahan mengurangi penyebaran virus
Covid-19. Namun, penerapan kebijakan tersebut tidak mudah dilakukan oleh
pemerintah dan masyarakat di Kota Bandung yang diatur dalam Peraturan
Walikota no 37 Tahun 2020. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
apakah kebijakan yang didasari oleh peraturan walikota ini diterapkan secara
maksimal oleh masyarakat kota Bandung, selain itu penelitian ini juga
bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang secara mendalam di kota
Bandung. Landasan teori yang digunakan adalah dari James L Gibson.
Penelitian ini menggunakan 5 variabel yang terdiri dari kejelasan tujuan yang
hendak dicapai, kejelasan strategi pencapaian tujuan, perencanaan yang
matang, tersedianya sarana prasarana dan sistem pengawasan dan pengendalian
yang bersifat mendidik.
Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan mengumpulkan
data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan cara
studi lapangan, dimana data yang didapat dihasilkan dari sumber pertama
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan, pengumpulan data
sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Wawancara dilakukan kepada 3
orang petugas Satpol PP dan 10 masyarakat Kota Bandung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruang lingkup efektivitas
implementasi Peraturan Walikota No 37 Tahun 2020 masih banyak masyarakat
yang acuh akan protokol kesehatan. Dari 5 variabel tersebut dapat disimpulkan
bahwa masyarakat dan satgas paham akan tujuan Adaptasi Kebiasaan Baru,
pemerintah dan satgas sudah membuat strategi dalam pencapaian tujuan perwal,
perencanaan yang masih acuh dipatuhi masyarakat, sarana dan prasana yang
layak dalam penunjang proses, dan pengawasan dan pengendalian yang bersifat
mendidik yang telah dilakukan pihak pemerintah dan satgas kepada
masyarakat.