Abstract:
Berdasarkan konvensi perlindungan hak anak, negara wajib memastikan terpenuhi dan terlindunginya hak anak dari segala ancaman yang ada. Namun ratifikasi yang dilakukan negara tidak serta merta menjamin terlindunginya hak anak.
Afghanistan merupakan salah satu negara dengan tingkat pelanggaran hak anak yang tinggi, khususnya terkait dengan eksploitasi seksual yang dikenal sebagai praktik bacha bazi. Dalam laporan UNODC terkait perdagangan manusia di Afghanistan dari 287 kasus, 180 adalah kasus perdagangan terhadap anak dengan 152 anak laki-laki sebagai korban. Terkait dengan laporan perdagangan manusia global, 95% perdagangan manusia dilakukan dengan tujuan eksploitasi seksual. Melihat tingginya resiko anak sebagai korban eksploitasi seksual, UNICEF berupaya untuk membantu pemerintah dalam memperjuangkan hak anak di Afghanistan.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan konsep fungsi organisasi internasional oleh Clive Archer guna menjawab pertanyaan penelitian “apa upaya yang dilakukan UNICEF dalam menangani kasus bacha bazi di Afghanistan pada 2007-2015.” Sejak program Child Protection Action Network Afghanistan (2007) diinisiasi, UNICEF telah berupaya untuk membantu pemerintah dalam menangani kasus bacha bazi di Afghanistan sejalan dengan fungsinya sebagai organisasi internasional.
Sejak 2007- 2015, UNICEF membantu pemerintah dalam mengagregasi dan mengartikulasikan kepentingan negara dengan mengkaji mekanisme perlindungan anak di Afghanistan. UNICEF menjalankan fungsi norma, pembuatan dan penerapan aturan melalui advokasi kepada pemerintah untuk mengembangkan kebijakan perlindungan terhadap anak, khususnya korban eksploitasi seksual. Dalam fungsi rekrutmen UNICEF secara aktif melibatkan masyarakat dalam mengimplementasikan program CPAN. Bekerjasama dengan institusi lokal dalam melakukan fungsi sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi hak anak. Sejalan dengan upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat yang dijalankan melalui fungsi informasi dalam bentuk publikasi laporan tahunan dan hasil penelitian terkait isu pelanggaran hak anak. Mendukung pemerintah melalui bantuan dana dan evaluasi program CPAN dalam menjalankan fungsi operasional.