Abstract:
Pemanfaatan brand ambassador sebagai salah satu strategi pemasaran pada sektor
pariwisata diproyeksikan mampu mendongkrak brand Wonderful Indonesia.
Dengan ini, Kemenpar RI secara konsisten menggunakan brand ambassador untuk
mendukung upaya nation branding. Namun, terdapat sejumlah kritik terkait
efektivitas dan akuntabilitas dari brand ambassador. Banyak yang menilai bahwa
kinerja brand ambassador tidak dapat diukur tingkat keberhasilannya untuk
mendongkrak citra negara, terlebih alokasi anggaran untuk strategi pemasaran
terhitung sangat besar. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini diangkat
berlandaskan pada pertanyaan, “Bagaimana brand ambassador berperan sebagai
instrumen pendukung promosi Wonderful Indonesia untuk meningkatkan citra
negara?” Kemudian, untuk menjawab pertanyaan yang bersangkutan, penelitian
dianalisis menggunakan metode kualitatif yang diiringi dengan konsep diplomasi
publik, nation branding, dan marketing mix. Penelitian ini menemukan bahwa
pariwisata ditetapkan oleh Kemenpar RI sebagai objek utama untuk melakukan
promosi melalui praktik diplomasi publik. Kemudian, brand Wonderful Indonesia
ditetapkan untuk mengakomodasi beragam potensi kepariwisataan untuk
menciptakan citra yang positif. Sejalan dengan konsep nation branding, Wonderful
Indonesia merupakan komponen dari diplomasi publik Indonesia di lingkup
internasional. Selain itu, sesuai dengan konsep marketing mix, hasil akhir penelitian
menunjukkan bahwa brand ambassador—yang terdiri dari Putri Pariwisata
Indonesia dan berbagai perusahaan yang telah co-branding—mampu
mempromosikan dan mengkomunikasikan kekayaan pesona alam, keberagaman
budaya bangsa, dan nilai luhur masyarakat melalui direct marketing, personal
selling, advertising, dan publishing di berbagai platform dengan harga yang
bervariasi. Sebagai pelengkap, penggunaan brand ambassador di dalam Wonderful
Indonesia telah bergerak melampaui peran negara, yang pada dasarnya merupakan
perantara antarentitas politik. Hubungan internasional kini tidak lagi terbatas pada
negara sebagai aktor rasional dan utama, melainkan mampu melibatkan perusahaan
dan individu untuk mencapai kepentingan nasional.