Abstract:
Penerimaan perpajakan merupakan komponen pendapatan negara terbesar yang digunakan
untuk membiayai belanja negara. Hal ini didukung berdasarkan pernyataan bahwa penerimaan
perpajakan memiliki kontribusi sebesar 83,54% terhadap pendapatan negara pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tahun 2020.Namun, realisasi penerimaan
perpajakan selama tahun 2016-2020 tidak mencapai target penerimaan perpajakan pada
APBN. Salah satu hal yang menyebabkan rasio penerimaan perpajakan rendah adalah
rendahnya kepatuhan penyampaian pajak. Kepatuhan perpajakan dapat dipengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya adalah penerapan self assessment systems dan sanksi perpajakan.
Hasil penelitian sebelumnya menunjukkan ketidakkonsistenan hasil penelitian sehingga
diperlukan penelitian yang lebih lanjut untuk melihat pengaruh penerapan self assessment
systems dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Penerapan self assessment systems membuat wajib pajak menyadari bahwa
mereka memiliki kontribusi terhadap kemajuan negara. Selain itu, penerapan self assessment
systems memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menghitung, menyetor, dan
membayar pajak Faktor lainnya, yaitu sanksi perpajakan memiliki unsur memaksa dan
mengikat sehingga jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, maka wajib
pajak yang tidak patuh akan dikenakan sanksi perpajakan. Semakin tinggi penerapan self
assessment systems dan sanksi perpajakan maka semakin tinggi kepatuhan wajib pajak dalam
perpajakan.
Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui pengaruh penerapan self
assessment systems dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi
UMKM di Bandung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kausal untuk menguji
apakah satu variabel menyebabkan variabel lain berubah. Metode yang digunakan pada
penelitian ini adalah hypothetico-deductive method. Sampel yang digunakan pada penelitian
adalah sebesar 106 wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki penghasilan bruto kurang
dari 4,8 miliar rupiah dalam setahun. Pengumpulan data dilakukan dengan menyebarkan
kuesioner secara langsung dan melalui google form kepada wajib pajak UMKM di Kota
Bandung. Terhadap hasil dari kuesioner dilakukan uji validitas dan reabilitas. Selain itu, data
diuji dengan uji asumsi klasik, yaitu: uji normalitas, uji heteroskedastisitas, dan uji
multikolinearitas. Uji hipotesis yang digunakan adalah uji t dan uji F.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) penerapan self assessment system
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi UMKM di Bandung; (2) Sanksi
perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi UMKM di Bandung;
dan (3) Penerapan self assessment system dan sanksi perpajakan secara simultan berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi UMKM di Bandung. Berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan, saran yang dapat diberikan adalah penerapan self assessment system
perlu ditingkatkan dengan DJP melakukan pelayanan konsultasi dan sosialisasi kepada wajib
pajak orang pribadi UMKM mengenai cara mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan
melapor perpajakannya. KPP di Kota Bandung harus selalu tegas dalam pengenaan sanksi
perpajakan terhadap wajib pajak yang melanggar kewajiban perpajakannya, dan wajib pajak
orang pribadi UMKM diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu, penelitian
selanjutnya disarankan menambah variabel independen yang tidak terdapat pada penelitian ini
sehingga dapat memberikan gambaran yang luas mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi
kepatuhan wajib pajak orang pribadi UMKM.