Abstract:
Isu lingkungan hidup masih menjadi risiko jangka panjang utama yang
dihadapi oleh dunia global. Peningkatan populasi dunia yang pesat menjadi pemicu utama
penyebab isu lingkungan di seluruh dunia. Untuk mengatasi masalah lingkungan, sektor
finansial memiliki peran yang unik untuk berkontribusi. Salah satunya adalah melalui
penerapan konsep green banking yang mengutamakan tujuan keberlanjutan dalam kegiatan
operasionalnya dan interaksi sektor finansial dengan industri lainnya, terutama industri yang
berinteraksi langsung dengan lingkungan. Munculnya konsep green banking disebabkan oleh
tingginya interaksi antara sektor finansial, khususnya perbankan, dengan industri lain yang
terlibat langsung dengan lingkungan sehingga menimbulkan kesadaran perbankan untuk
berpartisipasi dalam mengatasi masalah lingkungan.
Meskipun perbankan bukan industri yang memberikan dampak negatif
langsung kepada lingkungan, namun kegiatan dari nasabah yang memperoleh pembiayaan dari
perbankan akan tetap berkontribusi terhadap isu lingkungan hidup secara tidak langsung.
Sebagai wujud nyata dari peran serta perbankan untuk mengatasi isu lingkungan, perbankan
dapat mengimplementasi konsep green banking dalam kegiatan operasionalnya. Dengan
menerapkan konsep green banking berarti perbankan akan mengutamakan tujuan
keberlanjutan dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya serta dalam produk dan layanan
yang disalurkannya. Implementasi green banking dapat dilakukan dengan mengungkapkan
kinerja apa saja yang sudah dilakukannya dengan mengacu pada standar atau regulasi tertentu.
Pada penelitian ini, standar yang digunakan dalam menilai implementasi green banking adalah
POJK No. 51/POJK.03/2017.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
deskriptif dengan teknik content analysis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang
berupa laporan keberlanjutan tahun 2019 dari enam perbankan di Indonesia peraih peringkat
Gold pada ajang Asia Sustainability Reporting Rating 2020. Keenam perbankan tersebut
adalah PT Bank BTPN Syariah Tbk., PT Bank BTPN Tbk., PT Bank Maybank Indonesia Tbk.,
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk., dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Analisis implementasi green
banking dilakukan dengan pemberian poin terhadap pengungkapan yang sudah dilakukan oleh
masing-masing bank terkait kinerja keberlanjutan yang sudah dilaksanakannya dengan
merujuk pada POJK No. 51/POJK.03/2017.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keenam perusahaan sudah berkomitmen untuk
menerapkan budaya keberlanjutan dalam perusahaannya, terbukti dengan adanya upaya-upaya
yang sudah dilakukan dari segi ekonomi, sosial, lingkungan, dan produk serta layanan
keuangan yang disalurkannya. Konsep green banking sudah diterapkan dengan cukup lengkap
dan sesuai oleh beberapa bank walaupun beberapa bank lainnya masih belum menerapkan
konsep ini dengan lengkap. Analisis atas implementasi green banking menunjukkan bahwa
Bank BNI menjadi bank yang sudah menerapkan konsep green banking paling baik dengan
perolehan skor sebesar 91,25% sedangkan Bank BTPN Syariah berada di posisi terakhir
dengan perolehan skor akhir sebesar 52,05%. Hasil ini menunjukkan bahwa sudah ada
kesadaran yang muncul dari beberapa perbankan di Indonesia untuk menerapkan konsep green
banking dan mengungkapkannya dengan cukup sesuai. Perusahaan disarankan dapat
melakukan upaya untuk mendukung implementasi green banking dengan menyeluruh dan
lebih baik lagi. Peneliti selanjutnya disarankan untuk memperpanjang periode penelitian dan
menggunakan standar lain sebagai acuan penilaian.