Abstract:
Mitra Pengemudi atau umumnya disebut sebagai driver merupakan mitra yang berafiliasi
terhadap perusahaan aplikator seperti PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) atau PT. Grab
Indonesia (Grab). Mitra pengemudi tersebut bertugas untuk menjalankan layanan – layanan
yang disediakan oleh perusahaan aplikator tersebut seberti layanan transportasi roda dua,
transportasi roda empat dan layanan antar jemput barang.
Perjanjian antara pihak perusahaan aplikator dengan mitra pengemudi merupakan perjanjian
kemitraan sehingga status kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut merupakan mitra.
Perjanjian kemitraan antara pihak perusahaan aplikator dengan mitra pengemudi tersebut
merupakan perjanjian yang sudah dibakukan terlebih dahulu oleh pihak perusahaan aplikator.
Karena perjanjian kemitraan tersebut merupakan perjanjian yang sudah dibakukan oleh pihak
perusahaan aplikator, maka perjanjian kemitraan tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan
bagi pihak mitra pengemudi selaku pihak yang lemah dalam perjanjian kemitraan tersebut.