Abstract:
Untuk melindungi sumber daya alam di kawasan KBU dari kerusakan alam
dan upaya pembatasan alih fungsi lahan di KBU, maka pemerintah mengeluarkan
instrumen kebijakan yang dapat dijadikan acuan dalam pengendalian pemanfaatan
ruang di KBU. Dilihat dari perkembangan semakin meningkatnya luas lahan kritis,
alih fungsi lahan yang tidak sesuai dan juga penyalahgunaan perijinan, maka perlu
diteliti lebih jauh lagi untuk menemukan faktor-faktor apa yang menyebabkan
berbagai permasalahan itu terjadi. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis
bermaksud melaksanakan penelitian ilmiah yang menggunakan salah satu teori
evaluasi yang dikemukakan oleh Anderson dan Bingham, yaitu evaluasi kebijakan
sebagai alat analisa untuk mengevaluasi terhadap implementasi kebijakan publik,
dengan judul “Evaluasi Pelaksanaan Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang RTRW
Kota Bandung 2011-2031 Di KBU”.
Metode penelitian ini adalah tipe penelitian kualitatatif deskriptif, karena
sesuai dengan tujuan penelitian yaitu mendeskripsikan dan menganalisa faktorfaktor
evaluasi kebijakan pada pelaksanaan PERDA Nomor 18 Tahun 2011 tentang
RTRW Kota Bandung 2011-2031 Di KBU.
Dari hasil overlay diketahui terdapat 4% pemanfaatan lahan yang yang
tidak sesuai dengan peruntukkannya; dan banyak yang memiliki izin tetapi ternyata
tidak memiliki rekomendasi gubernur. Dengan demikian, dalam mengeluarkan
perijinan, harus berpatokan kepada Perda, sesuai yang dijelaskan pada Pasal 96
Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung 2011-2031, yang
menjelaskan bahwa: “Arahan perizinan merupakan acuan bagi pejabat yang
berwenang dalam pemberian izin pemanfaatan ruang berdasarkan rencana struktur
dan pola ruang yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini”.
Simpulan penelitian diperoleh hasil bahwa: walaupun sosialisasi dan
penyuluhan sudah dilakukan, tetapi masih banyak pelanggaran pada pembangunan
dan pemanfaatan lahan di KBU; meskipun terdapat beberapa regulasi / kebijakan,
tidak memiliki kekuatan untuk mencegah perusakan lingkungan di kawasan
tersebut; Pemerintah belum secara tegas melaksanakan sanksi sehingga hal ini
dapat menimbulkan pelanggaran semakin banyak, karena tidak ada efek jera.
Saran-saran penelitian adalah frekuensi, pemilihan materi, dan metode sosialisasi
dan penyuluhan perlu ditingkatkan lagi; Pemerintah benar-benar menjalankan dan
mematuhi isi dari Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung
2011-2031 Di KBU; dan harus segera melakukan pemberian sanksi (melakukan
pembongkaran, pemberian sanksi adminisitratif dan pidana) bagi pelanggar.