Abstract:
Pengadaan material konstruksi merupakan suatu tahapan yang harus dilewati agar dapat tercapainya
kesuksesan proyek konstruksi, namun pada praktiknya seringkali terjadi permasalahan pengadaan
material antara kontraktor dan supplier. Hal ini diakibatkan oleh ketidakhadirannya regulasi yang
mengatur mengenai pengadaan material antar kontraktor dan supplier, sehingga kedua pihak
menjalankan dan melakukan pekerjaannya hanya berdasarkan kepercayaan. Ditambah lagi dengan
belum beredarnya penelitian yang bertujuan untuk memecahkan permasalahan tersebut. Sehingga
tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengnalisis permasalahan yang terjadi antara kontraktor dan
supplier dalam hal pengadaan material dan mengkajinya terhadap kontrak yang disebut sebagai
Material Supply Agreement Contract. Penelitian ini menggunakan penelitian-penelitian sebelumnya
sebagai data sekunder dan jawaban kuesioner sebagai data primernya. Dilakukan identifikasi
terhadap sejumlah faktor yang berkaitan dengan pengadaan material konstruksi dan diklasifikasikan
sesuai dengan risiko yang dialami oleh masing-masing pihak. Dilakukan juga wawancara untuk
menyempurnakan identifikasi yang didapatkan. Data akan diolah melalui uji validitas dan
reliabilitas, kemudian dianalisis menggunakan matriks risiko dan metode Relative Importance Index
(RII). Selanjutnya dilakukan wawancara terhadap ahli untuk mendapatkan respons risiko terhadap
hasil yang diperoleh, serta dilakukan juga pengkajian hasil yang diperoleh terhadap Material Supply
Agreement Contract baik untuk kontraktor maupun supplier. Hasil analisis secara keseluruhan
menyatakan bahwa ada 66 faktor risiko yang muncul dari pihak kontraktor dan 60 faktor risiko yang
muncul dari pihak supplier, dan diambil masing-masing 10 faktor risiko dengan peringkat teratas
yang perlu diberi respons risiko melalui wawancara serta dikaji terhadap peraturan.