Kepastian hukum dan keadilan bagi debitor dan kreditor dalam hal terjadi pengalihan piutang atas nama (cessie) berdasarkan pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) kitab undang-undang hukum perdata

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.advisor Supriatna, Liona Nanang
dc.contributor.author Vellinda, Fintania
dc.date.accessioned 2022-12-13T04:38:26Z
dc.date.available 2022-12-13T04:38:26Z
dc.date.issued 2022-08-15
dc.identifier.other tes2174
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13948
dc.description.abstract Bank merupakan lembaga keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat salah satu caranya adalah dengan memberikan fasilitas kredit bagi nasabah (Debitor) yang dituangkan dalam suatu perjanjian kredit, namun kredit yang diberikan oleh Bank tersebut tidak selalu berjalan dengan baik tetapi sering terjadi kredit macet yaitu dimana Debitor tidak mampu untuk melunasi kewajibannya kepada Bank sesuai dengan Perjanjian Kredit, maka dari itu Bank dapat melakukan pengalihan piutang atas nama (Cessie) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) KUHPerdata. Latar belakang dalam penelitian ini adalah mengenai kepastian hukum terkait jangka waktu pemberitahuan pengalihan piutang atas nama kepada Debitor berdasarkan Pasal 613 ayat (2) KUHPerdata dan keadilan bagi Debitor dan Kreditor terkait nilai kewajiban yang masih harus dibayarkan oleh Debitor setelah dilakukannya pengalihan piutang atas nama berdasarkan Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata. Sejatinya mengenai pemberitahuan pengalihan piutang sudah lebih dahulu diberitahukan oleh Bank kepada Debitor pada saat Bank memberikan surat somasi, dan pemberihatuhan tersebut disampaikan kembali oleh Kreditor Baru agar Debitor segera melunasi kewajibannya sesuai dengan outstanding terakhir Debitor kepada Bank sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Kredit, artinya setelah dilakukannya pengalihan piutang maka Debitor tetap berkewajiban untuk melunasi hutangnya kepada Kreditor Baru sesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kredit. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian interdisipliner yang tidak hanya mengkaji dari segi hukum tetapi mengkaji juga dari sudut pandang ilmu lain yang relevan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UNPAR en_US
dc.subject Bank en_US
dc.subject Perjanjian Kredit en_US
dc.subject Pengalihan Piutang Atas Nama (Cessie) en_US
dc.title Kepastian hukum dan keadilan bagi debitor dan kreditor dalam hal terjadi pengalihan piutang atas nama (cessie) berdasarkan pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) kitab undang-undang hukum perdata en_US
dc.type Master Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM8051901011
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0403025701
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424086401
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI805#IlmuHukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account