Abstract:
Bank merupakan lembaga keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat salah satu caranya adalah dengan memberikan fasilitas kredit bagi nasabah (Debitor) yang dituangkan dalam suatu perjanjian kredit, namun kredit yang diberikan oleh Bank tersebut tidak selalu berjalan dengan baik tetapi sering terjadi kredit macet yaitu dimana Debitor tidak mampu untuk melunasi kewajibannya kepada Bank sesuai dengan Perjanjian Kredit, maka dari itu Bank dapat melakukan pengalihan piutang atas nama (Cessie) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) KUHPerdata. Latar belakang dalam penelitian ini adalah mengenai kepastian hukum terkait jangka waktu pemberitahuan pengalihan piutang atas nama kepada Debitor berdasarkan Pasal 613 ayat (2) KUHPerdata dan keadilan bagi Debitor dan Kreditor terkait nilai kewajiban yang masih harus dibayarkan oleh Debitor setelah dilakukannya pengalihan piutang atas nama berdasarkan Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata. Sejatinya mengenai pemberitahuan pengalihan piutang sudah lebih dahulu diberitahukan oleh Bank kepada Debitor pada saat Bank memberikan surat somasi, dan pemberihatuhan tersebut disampaikan kembali oleh Kreditor Baru agar Debitor segera melunasi kewajibannya sesuai dengan outstanding terakhir Debitor kepada Bank sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Kredit, artinya setelah dilakukannya pengalihan piutang maka Debitor tetap berkewajiban untuk melunasi hutangnya kepada Kreditor Baru sesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kredit. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian interdisipliner yang tidak hanya mengkaji dari segi hukum tetapi mengkaji juga dari sudut pandang ilmu lain yang relevan.