Kepastian hukum dan keadilan bagi debitor dan kreditor dalam hal terjadi pengalihan piutang atas nama (cessie) berdasarkan pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) kitab undang-undang hukum perdata

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account