Abstract:
Kebijakan K3 adalah sebuah kebijakan untuk mencegah terjadinya
kecelakaan dan kesehatan yang buruk bagi karyawan, serta penerapan kebijakan K3 di
perusahaan berperan untuk menyediakan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.
Penerapan kebijakan K3 yang baik dapat memberikan produktivitas yang positif baik
terhadap karyawan maupun perusahaan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif.
Proses pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur,
wawancara, dan observasi. Analisis data dilakukan dengan menyusun dan membahas
hasil wawancara sesuai dengan ketentuan teori literatur dan dikaitkan dengan peraturan
pemerintah, serta hasil observasi dan pengamatan langsung selama peneliti berada di
perusahaan.
Hasil dari pembahasan tersebut menggambarkan bahwa PT.SAG belum
menerapkan SMK3 di dalam penerapan kebijakan K3-nya. Namun penerapan
kebijakan tersebut saat masa pandemi sudah berjalan dengan cukup baik dan berhasil
menjaga perusahaan untuk tetap dapat beroperasi, sejalan dengan teori dan peraturan
pemerintah. Saran yang diberikan dalam penelitian ini berkaitan dengan penyediaan
divisi khusus untuk menangani K3, dan PT.SAG dapat mempertimbangkan untuk
menerapkan SMK3 di perusahaan.