Abstract:
Perdagangan manusia adalah salah satu isu yang mendapatkan perhatian internasional.
Hal tersebut disebabkan oleh adanya situasi dimana masyarakat yang menjadi korban
mengalami ancaman fisik serta mental, dibatasi pergerakannya, tidak diberikan
kebutuhan pokok dan sebagainya. Oleh sebab itu, pada tahun 2000, PBB membentuk
suatu protokol yang dinamakan Protokol Palermo yang bertujuan untuk menangani
masalah perdagangan manusia di tiap negara. Tetapi, protokol ini tidak dapat dilakukan
secara efektif di beberapa negara, seperti Nigeria. Sehingga tujuan dari penulisan
penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan mengapa Nigeria belum berhasil dalam
menangani masalah perdagangan manusia di negaranya yang dilihat dari perspektif
teori critical security studies. Dari permasalahan dan tujuan, rumusan masalah dari
penelitian ini adalah “Mengapa pemerintah Nigeria masih belum berhasil dalam
menangani masalah perdagangan manusia yang mengancam keamanan
masyarakat Nigeria?”. Metode untuk meneliti isu ini adalah dengan metode kualitatif
dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari
jurnal, buku dan laporan. Dari penelitian yang sudah dilakukan, dapat dilihat bahwa
alasan mengapa pemerintah Nigeria masih belum berhasil dalam menangani
perdagangan manusia adalah kurangnya komitmen yang dimiliki pemerintah Nigeria
dan adanya faktor korupsi yang merajalela di kalangan pemerintahan. Pada teori CSS
dikatakan bahwa negara merupakan salah satu instrumen penting dalam mencapai
keamanan tetapi tidak bisa sepenuhnya diandalkan. Hal ini terbukti pada kasus
perdagangan manusia di Nigeria dimana terdapat pemerintah melakukan korupsi yang
secara tidak langsung membantu pelaku perdagangan manusia karena pelaku bisa
mendapatkan jasa, seperti dibebaskan dari investigasi, mendapatkan visa, mendapatkan
akses keluar masuk perbatasan dengan mudah dan sebagainya dari pemerintahan.