Implementasi perlindungan kesehatan masyarakat pada transportasi umum darat berdasarkan Pasal 24 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account