Abstract:
Pemenuhan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas untuk memasuki
dunia kerja sektor formal masih sulit dilaksanakan. Faktanya hingga saat ini
penyandang disabilitas yang dapat bekerja di sektor formal khususnya di Kota
Bandung masih belum bisa memenuhi kuota yang telah ditetapkan dalam Perda
Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas Pasal 10 ayat 2 (d). Maka dari itu Tujuan dari penelitian ini
yaitu untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15
Tahun 2019 Pasal 10 ayat 1 dan 2 dan Pasal 11 ayat 1 (d) khususnya terkait dalam
pemenuhan hak pekerjaan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota
Bandung melalui rencana aksi dan program dari Dinas tersebut. Penelitian ini
menggunakan teori Merilee S. Grindle yang menyebutkan bahwa untuk melihat
mencapai tujuan dan keberhasilan dari kebijakan rencana aksi dan program
ditentukan oleh faktor content of policy dan context of implementation.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kualitatif. Menggunakan teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara
dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, dan Lembaga Sosial Disabilitas
Bergerak Indonesia. Hasil dari wawancara tersebut untuk memperoleh keabsahan
data dalam penelitian ini akan menggunakan triangulasi sumber. Analisis data yang
dilakukan dalam penelitian ini yaitu analisis data deskriptif dengan reduksi data,
sajian data, penarikan simpulan atau verifikasi untuk memperoleh gambaran secara
mendalam.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam implementasi Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2019 pasal 10 dan pasal 11 terkait
pemenuhan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas yang diselenggarakan oleh
Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung masih belum optimal, karena dilihat dari
program rekruitmen atau seleksi dan penempatan kerja Dinas Tenaga Kerja Kota
Bandung telah berjalan tapi masih memiliki kekurangan terkait adanya keterbatasan
peserta akibat persyaratan dari perusahaan seperti persyaratan usia, pendidikan,dan
syarat sehat jasmani dan rohani. Saran dari peneliti bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota
Bandung dapat mengkoordinasikan dengan Perusahaan BUMN atau Perusahaan
Swasta di Kota Bandung untuk menerapkan persyaratan lowongan pekerjaan yang
menyesuaikan latar belakang penyandang disabilitas agar tidak terjadi
ketidakjelasan dari persyaratan khusus bagi penyandang disabilitas.