Abstract:
Berdasarkan hasil survey penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang
dilakukan oleh Ombdusman RI pada tahun 2019, Badan Kesbangpol Kabupaten Cianjur
terbukti menjadi lembaga dengan nilai kepatuhan paling rendah. Temuan ini terkonfirmasi
melalui observasi awal peneliti, bahwa badan kesbangol ini belum memiliki pedoman standar
pelayanan publik. Diperlukan langkah penelitian untuk mengetahui penerapan standar
pelayanan pada pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Penelitian di Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kabupaten Cianjur.
Compliance Operations menjadi model yang akan digunakan dalam proses penelitian
ini. Dalam teori ini tidak hanya berfokus pada kepatuhan tetapi teori ini juga menjelaskan
bagaimana standar pelayanan dapat diterapkan dan dijalankan, dengan cara melihat dari 8
aspek yaitu Kebijakan dan Prosedur, Komunikasi, Pendidikan dan Pelatihan, Monitoring dan
Audit, Etika, Invetigasi dan Pelaporan, Peran Manajer Bisnis dan Pembiayaan. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif. Pada proses
pengambilam data dan informasi, peneliti melakukan observasi langsung ke Badan Kesbangpol
Kab.Cianjur, melakukan wawancara mendalam kepada beberapa informan yaitu beberapa
pegawai Badan Kesbangpol Kab.Cianjur yang terkait dengan pelayanan penerbitan surat
keterangan penelitian dan juga para pengguna layanan penerbitan surat keterangan penelitian.
Selain itu dilakukannya juga studi dokumen yang dilakukan untuk memperoleh analisis lebih
terkait mekanisme pelayanan penerbitan SKP.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan standar pelayanan yang
dilakukan Badan Kesbangpol Kabupaten Cianjur dalam memberikan pelayanan Penerbitan
Surat Keterangan Penelitian ini belum sepenuhnya dilaksanakan dengan optimal. Meski begitu,
pada saat ini pelayanan penerbitan surat keterangan penelitian di Bakesbangpol Kab.Cianjur
sudah mulai meningkatkan standar pelayanannya. Mengikuti hasil diatas dapat diberikan
beberapa saran penelitian yaitu Badan kesbangpol perlu mengatur kembali persyaratan
pelayanan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, dan menerapkan media komunikasi
baik berbentuk elektronik maupun non elektronik.