Kesesuaian perubahan bentuk fisik dan tata ruang bangunan gedung Indonesia Menggugat setelah mengalami pemugaran dengan pedoman pelestarian

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hartono, Harastoeti Dibyo
dc.contributor.author Hasya Q, Jasmine
dc.date.accessioned 2022-10-31T04:52:48Z
dc.date.available 2022-10-31T04:52:48Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp41239
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13394
dc.description 6305 - FTA en_US
dc.description.abstract Gedung Indonesia Menggugat merupakan salah satu bangunan bersejarah di Kota Bandung yang sekarang difungsikan sebagai museum sekaligus bangunan serba guna. Gedung ini merupakan karya arsitek C.P. Wolff Schoemaker yang diperkirakan dibangun pada tahun 1907 dengan gaya arsitektur Neo-Klasik. Pada tahun 1930, gedung ini menjadi lokasi dimana Soekarno diadili atas tuduhan ingin menjatuhkan Pemerintahan Hindia-Belanda. Gedung Indonesia Menguggat sudah mengalami beberapa kali perubahan fungsi. Pada tahun 1907 bangunan berfungsi sebagai rumah tinggal hingga pada tahun 1917 bangunan diajukan untuk direnovasi menjadi gedung pengadilan (Landraad). Pada tahun 1947-1949, bangunan berganti fungsi sebagai Kantor Palang Merah Indonesia. Pada tahun 1949-1955, bangunan ini digunakan oleh KPP Pusat. Pada tahun 1955-1970, bangunan berganti fungsi menjadi kantor CKC. Pada tahun 1970-2003, bangunan digunakan oleh Bidang Metrologi (Jawatan Tera) di bawah Departemen Perindustrian dan Perdangangan Provinsi Jawa Barat. Setelah bangunan ditinggalkan oleh Bidang Metrologi pada tahun 2003, rancangan pemugaran lebih disempurnakan hingga pada tahun 2004-2005 pemugaran pun dilakukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan yang terdapat pada Gedung Indonesia Menggugat setelah mengalami pemugaran dan mengetahui kesesuaian perubahan-perubahan tersebut dengan pedoman pelestarian. Metode yang digunakan pada peneltian ini adalah metode deskriptif-evaluatif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data melalui literatur, wawancara dan pengamatan langsung ke lokasi. Dasar teori yang digunakan adalah teori cagar budaya dan pelestarian dengan mengacu pada peraturan terkait seperti Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2010, Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2018, dan Perda Kota Bandung No. 19 Tahun 2009. Berdasarkan penelitian, disimpulkan bahwa perubahan pada Gedung Indonesia Menggugat sesuai dengan pedoman pelestarian. Walaupun ada beberapa poin yang tidak mengikuti saran pedoman pelestarian pada salah satu literatur yang dijadikan acuan, namun setelah dibandingkan kembali dengan peraturan perundang-undangan, poin tersebut tidak melanggar peraturan yang ada sehingga masih bisa dikatakan sesuai dengan pedoman pelestarian yang berlaku. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik - UNPAR en_US
dc.subject Cagar Budaya en_US
dc.subject Pemugaran en_US
dc.subject Gedung Indonesia Menggugat en_US
dc.title Kesesuaian perubahan bentuk fisik dan tata ruang bangunan gedung Indonesia Menggugat setelah mengalami pemugaran dengan pedoman pelestarian en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016420026
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI611#Arsitektur


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account