dc.description.abstract |
Gedung Indonesia Menggugat merupakan salah satu bangunan bersejarah di
Kota Bandung yang sekarang difungsikan sebagai museum sekaligus bangunan serba
guna. Gedung ini merupakan karya arsitek C.P. Wolff Schoemaker yang diperkirakan
dibangun pada tahun 1907 dengan gaya arsitektur Neo-Klasik. Pada tahun 1930, gedung
ini menjadi lokasi dimana Soekarno diadili atas tuduhan ingin menjatuhkan
Pemerintahan Hindia-Belanda. Gedung Indonesia Menguggat sudah mengalami
beberapa kali perubahan fungsi. Pada tahun 1907 bangunan berfungsi sebagai rumah
tinggal hingga pada tahun 1917 bangunan diajukan untuk direnovasi menjadi gedung
pengadilan (Landraad). Pada tahun 1947-1949, bangunan berganti fungsi sebagai
Kantor Palang Merah Indonesia. Pada tahun 1949-1955, bangunan ini digunakan oleh
KPP Pusat. Pada tahun 1955-1970, bangunan berganti fungsi menjadi kantor CKC.
Pada tahun 1970-2003, bangunan digunakan oleh Bidang Metrologi (Jawatan Tera) di
bawah Departemen Perindustrian dan Perdangangan Provinsi Jawa Barat. Setelah
bangunan ditinggalkan oleh Bidang Metrologi pada tahun 2003, rancangan pemugaran
lebih disempurnakan hingga pada tahun 2004-2005 pemugaran pun dilakukan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan yang terdapat pada
Gedung Indonesia Menggugat setelah mengalami pemugaran dan mengetahui
kesesuaian perubahan-perubahan tersebut dengan pedoman pelestarian. Metode yang
digunakan pada peneltian ini adalah metode deskriptif-evaluatif dengan pendekatan
kualitatif. Pengumpulan data melalui literatur, wawancara dan pengamatan langsung ke
lokasi. Dasar teori yang digunakan adalah teori cagar budaya dan pelestarian dengan
mengacu pada peraturan terkait seperti Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2010, Perda Kota
Bandung No. 7 Tahun 2018, dan Perda Kota Bandung No. 19 Tahun 2009.
Berdasarkan penelitian, disimpulkan bahwa perubahan pada Gedung Indonesia
Menggugat sesuai dengan pedoman pelestarian. Walaupun ada beberapa poin yang
tidak mengikuti saran pedoman pelestarian pada salah satu literatur yang dijadikan
acuan, namun setelah dibandingkan kembali dengan peraturan perundang-undangan,
poin tersebut tidak melanggar peraturan yang ada sehingga masih bisa dikatakan sesuai
dengan pedoman pelestarian yang berlaku. |
en_US |