Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk melihat ketersediaan fasilitas perhubungan
darat di Kota Bandung yang telah tertuang dalam Bab II, Peraturan Daerah Kota
Bandung Nomor 16 Tahun 2012 dan melihat sejauh mana efektivitas
penyelenggaraan fasilitas perhubungan darat di Kota Bandung. Adapun landasan
teori yang digunakan adalah “Lima Tepat” yang dikemukakan oleh Riant Nugroho.
Dalam pengukuran efektivitas implementasi terdiri dari lima dimensi yaitu Tepat
Kebijakan, Tepat Pelaksanaan, Tepat Target, Tepat Sasaran, Tepat Lingkungan,
dan Tepat Proses.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan
data wawancara, observasi dan studi dokumen. Wawancara dilakukan kepada
empat informan dari Dinas Perhubungan Kota Bandung dan tujuh informan dari
pengguna layanan fasilitas perhubungan darat. Observasi dilakukan di beberapa
fasilitas perhubungan darat di Kota Bandung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan fasilitas
perhubungan darat di Kota Bandung telah tersedia sesuai dengan Bab II,
Penyelenggaraan Perhubungan Darat, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16
Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang
Perhubungan. Fasilitas yang sudah tersedia tersebut, setelah diuji dengan limat tepat
hasilnya sebagai berikut. Seluruh fasilitas perhubungan darat yang ada di Kota
Bandung telah memenuhi ketepatan kebijakan. Demikian juga segi tepat
pelaksanaan sudah baik dengan adanya kerjasama dan koordinasi dengan beberapa
pihak. Dari tepat yang ketiga yaitu target masih terdapat dua fasilitas yang belum
memenuhi tepat target yaitu fasilitas pemberhentian dan fasilitas pesepeda. Dilihat
dari tepat lingkungan masih ada dua fasilitas dari tujuh fasilitas perhubungan yang
belum tepat lingkungan yaitu fasilitas pemberhentian dan fasilitas pejalan kaki.
Tepat yang terakhir adalah tepat proses. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
ketujuh fasilitas penyelenggaran perhubungan darat belum tepat proses. Terbukti
masih banyak target sasaran yang masih melakukan pelanggaran. Saran yang
dimunculkan peneliti untuk terciptanya efektivitas implementasi dalam
Penyelenggaraan fasilitas perhubungan darat adalah sebagai berikut: 1.
Melaksanakan pengawasan kepada setiap fasilitas perhubungan darat di Kota
Bandung agar terciptanya implementasi yang tepat target. 2. Melaksanakan
penindakkan tegas dan pemberian sanksi kepada target sasaran dan bukan target
sasaran dalam penyelenggaraan fasilitas perhubungan darat agar tepat target dan tepat proses. 3. Melakukan pemeliharaan pada fasilitas perhubugan darat di Kota
Bandung agar target sasaran puas dan tepat lingkungan. Saran tersebut ditujukan
kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung.