Abstract:
Kota Bandung menjadi salah satu daerah yang menerapkan kebijakan green
building infrastructure yang diatur dalam peraturan walikota nomor 1023 tahun
2016 tentang bangunan gedung hijau. Peraturan yang mengatur kewajiban
penyelenggara bangunan dalam memenuhi persyaratan sebagai bangunan gedung
hijau. Penyelenggara bangunan sebagai kelompok sasaran wajib mematuhi
peraturan ini sebagai syarat mendapatkan ijin mendirikan bangunan (IMB) dan
sertifikasi bangunan gedung hijau. Namun, semenjak dikeluarkannya kebijakan ini,
banyak kelompok sasaran yang menyalahgunakan surat IMB serta banyak
bangunan yang dibuat tidak sesuai dengan peruntukannya. Ketidakpatuhan ini
berdampak pada pencemaran lingkungan yang diakibatkan pembuangan limbah
industri, pasokan air yang berkurang,dan polusi udara. Maka dari itu penelitian ini
bertujuan untuk mendeskripsikan kepatuhan kelompok sasaran dalam penerapan
kebijakan green building infrastructure dikota Bandung.
Adapun penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini
menggunakan analisis enam dimensi kepatuhan yang dikemukakan oleh R. Kent
Weaver yaitu monitoring, information, attitude and value, insentif and sanction,
dan resource. Teknik Pengumpulan data menggunakan sumber data primer dan data
sekunder yang diperoleh melalui berita internet, petunjuk teknis, peraturan, e-jurnal
dan e- book.
Hasil Penelitian menunjukkan tingkat kepatuhan cenderung rendah. Hal ini
disebabkan (1) permasalahan pengawasan yang belum tegas dan konsisten, (2)
informasi kebijakan belum maksimal di sosialisasikan, (3) perilaku curiga dari
kelompok sasaran terhadap kebijakan, (4) pelaksanaan peraturan insentif dan sanksi
yang belum maksimal, (5) sumberdaya yang belum digunakan maksimal, dan (6)
kemampuan kelompok sasaran belum maksimal memanfaatkan Surat Lisensi
Bekerja Perencana (SLBP) sebagai komunitas kolompok.sasaran.