Abstract:
Permasalahan kekerasan pada anak merupakan masalah global yang diakui di seluruh dunia. Menurut WHO, permasalahan kekerasan pada anak mencakup semua bentuk perlakuan sewenang-wenang secara fisik dan / atau emosional, pelecehan seksual, dan penelantaran. Dalam penelitian ini, peneliti mendefinisikan masalah, konseskuensi dari kekerasan pada anak, tipologi kekerasan anak, dan juga ruang lingkup kekerasan anak. Penelitian ini menggunakan pertanyaan riset: “Bagaimana Upaya UNICEF dalam Mengatasi Permasalahan Kekerasan pada Anak di Afrika Selatan melalui Program Violence Against Children (VAC) Tahun 2015-2017?”. Lemahnya sistem perlindungan anak di Afrika Selatan dalam menawarkan layanan investigasi yakni mendapat pengecualian ras, yang artinya perlindungan anak tidak bersifat menyeluruh di Afrika Selatan, serta kurangnya tenaga medis sehingga memerlukan bantuan organisasi internasional yakni UNICEF. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah liberal institusionalisme dengan konsep pendukung yaitu teori fungsi organisasi internasional menurut Karns, Mingst & Stilles, dan human security. Hasil penelitian menemukan bahwa tindakan responsif UNICEF dalam program Violence Against Children (VAC) di mulai dari pemberian pengetahuan akan kekerasan, menuntut tindakan berkelanjutan dan terkoordinasi di setiap sektor, perlindungan, keadilan, pendidikan, dan kesehatan bagi anak di Afrika Selatan. Penerapan teori fungsi Operasional oleh Karns, Mingst, & Stilles yang berisikan beberapa program besar, memiliki hasil yang signifikan berpengaruh bagi Afrika Selatan, seperti Parenting Program, FGM Program, dan End Child Marriage Program. Selain itu UNICEF juga secara efektif memanfaatkan jaringan kemitraannya untuk berkontribusi pada inisiatif dan mobilisasi sumber daya untuk mengatasi masalah kekerasan pada anak di Afrika Selatan