Abstract:
ASEAN Tourism Strategic Plan (ATSP) merupakan sebuah rencana strategis yang
dibentuk oleh negara-negara anggota ASEAN yang bertujuan untuk mencapai
integrasi pariwisata di Asia Tenggara. Indonesia sebagai negara yang telah
mengadopsi ATSP memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan arahan
strategis tersebut. Melalui Rencana Strategis (Renstra) Pengembangan Pariwisata
tahun 2015-2019, pemerintah Indonesia memiliki target yang harus dicapai oleh
para pelaku kegiatan pariwisata. Namun pada kenyataannya, tidak seluruh poin
telah diimplementasi oleh pemerintah Indonesia. ASEAN juga tidak memiliki
tindakan konkret dalam bentuk enforcement untuk menangani masalah tersebut.
Keseriusan pemerintah dalam mengembangkan pariwisata serta diplomasi ekonomi
di ASEAN pada masa pemerintahan presiden Joko Widodo menimbulkan
pertanyaan mengenai mengapa pemerintah Indonesia tidak melakukan compliance
secara utuh terhadap ASEAN Tourism Strategic Plan 1 dan 2 pada masa
kepemimpinan presiden Joko Widodo tahun 2014-2019. Penelitian ini dibatasi oleh
masa kepemimpinan presiden Joko Widodo tahun 2014 hingga 2019, periode
berlakunya Rencana Strategis (Renstra) Pengembangan Pariwisata tahun 2015-
2019, serta definisi dari compliance. Berdasarkan teori compliance milik Carmela
Lutmar dan Carnerio, ASEAN dapat dikategorikan sebagai organisasi regional
yang memiliki power yang bersifat normatif dan tidak memaksa. Renstra
Kementerian Pariwisata sebagai masterplan pariwisata di Indonesia seharusnya
memiliki poin-poin yang diadaptasi dari ATSP yang bertujuan untuk mencapai
integrasi pariwisata ASEAN tersebut. Namun pada kenyataannya, ASEAN tidak
bisa memaksa setiap anggotanya untuk taat (comply) terhadap ATSP yang telah
disusun dan disepakati. Sikap normatif ASEAN tersebut menjadi alasan mengapa
Indonesia tidak taat secara utuh terhadap poin-poin ATSP. Selain itu, pemerintah
Indonesia juga memiliki prioritas yang berbeda dengan ATSP, dimana pemerintah
masih sangat domestik-sentris, dan cenderung mengabaikan tujuan utama dari
ATSP yaitu integrasi pariwisata di Asia Tenggara, yang termasuk ke dalam
kerangka integrasi ekonomi ASEAN. Kedua alasan inilah yang menjadi faktor
penghambat yang membuat Indonesia tidak bisa memenuhi kewajiban compliance
terhadap ATSP secara utuh.