Abstract:
Dalam pemerintahan Presiden Jokowi, pembangunan infrastruktur diarahkan ke beberapa bidang,
salah satunya adalah infrastruktur konektivitas. Proyek pembangunan jalan tol Cisumdawu, yang
meliputi pekerjaan underpass, adalah salah satu proyek infrastruktur yang saat ini sedang
berlangsung di Indonesia. Seperti proyek konstruksi pada umumnya, banyak aspek dari proyek ini
dapat menimbulkan risiko yang dapat mempengaruhi biaya, waktu, dan kualitas pekerjaan. Untuk
menghindari risiko ini, manajemen risiko yang handal perlu dilakukan. Khususnya, untuk proyek
underpass, literatur-literatur tentang potensi risiko masih sangat kurang. Oleh karena itu, penelitian
ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menentukan klasifikasi risiko dari perspektif pemilik
proyek dan memberikan rekomendasi untuk merespons risiko tertinggi. Identifikasi risiko dilakukan
melalui tinjauan literatur yang mendalam, dan wawancara dengan pihak-pihak terkait di industri
konstruksi. Klasifikasi risiko kemudian diidentifikasi menggunakan metode kualitatif dengan
matriks risiko. Penyebaran kuesioner kepada beberapa pihak yang terlibat dalam industri konstruksi
infrastruktur juga dilakukan untuk merumuskan kemungkinan dan tingkat keparahan masing-masing
risiko. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiga risiko tertinggi adalah banyaknya mafia tanah yang
terlibat pada saat pembebasan lahan, ketidaksepakatan harga antara pemilik proyek dan pemilik
tanah, dan banyaknya penduduk yang tinggal di tanah tanpa izin. Berdasarkan risiko-risiko ini,
respons risiko yang direkomendasikan yang dapat diusulkan adalah pendekatan / sosialisasi
persuasif kepada penduduk / pemilik tanah di sekitar lingkungan proyek sebelum proyek
dilaksanakan. Selain itu, pemerintah sebagai pemilik proyek perlu bekerja sama dengan pihak
berwenang untuk bertindak tegas dan disiplin dengan penduduk yang menggunakan tanah secara
ilegal.