Abstract:
Pada tahun 2013, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia membuat “Panduan Penerapan Sekolah
Siaga Bencana” yang berfungsi sebagai instrumen penilaian bangunan sekolah untuk mengetahui
tingkat kesiapsiagaannya terhadap risiko bencana, dengan salah satu fokus penilaiannya adalah
aspek kesiapsiagaan komponen struktural. Namun, instrumen tersebut masih terlalu umum dan
belum melibatkan peran penilai bangunan secara langsung sehingga hasil penilaiannya kurang
menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan instrumen penilaian kesiapsiagaan
komponen struktural berdasarkan hasil kajian literatur yang terdiri dari beberapa standar
pemeriksaan bangunan dari berbagai negara. Beberapa variabel baru yang berhasil diidentifikasi
selanjutnya divalidasi, dan diolah dengan metode AHP untuk mendapatkan masing-masing bobot
dan sistem penilaianya. Metode digunakan dengan melibatkan responden dari kedua belah pihak,
baik dari pihak sekolah maupun pihak penilai bangunan. Penelitian ini menghasilkan instrumen
dengan dua bagian yang perlu diisi oleh pihak sekolah dengan nilai minimum 75/100 (30%), serta
pihak penilai bangunan dengan nilai minimum 70/100 (70%). Kontribusi pihak sekolah ditekankan
kepada upaya pemeliharaan komponen sekolah, syarat operasional bangunan sekolah, dan kondisi
umum komponen struktural, sedangkan untuk pihak penilai bangunan ditekankan kepada
pemeriksaan gambar kerja bangunan dan kondisi komponen struktural bangunan sekolah secara
teknis. Nilai akhir penilaian yang menyatakan tingkat kesiapsiagaan komponen struktural bangunan
sekolah merupakan penjumlahan dari nilai kedua bagian tersebut, dengan nilai akhir minimum
sebesar 70/100.