Abstract:
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang secara geografis terletak pada posisi strategis, yakni di persilangan antara dua benua dan dua samudera. Berlimpahnya potensi yang ada di lautan Indonesia, merupakan peluang besar untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim. Indonesia sebagai negara kepulauan membuat laut menjadi bagian yang dominan atas daratan. Fasilitas angkutan pelayaran sangat diperlukan untuk membantu kegiatan antar pulau. Salah satu fasilitas transportasi perairan yang penting adalah pelabuhan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2), sebelum dilakukan pembangunan pelabuhan diperlukan studi kelayakan pembangunan pelabuhan. Studi kelayakan pembangunan pelabuhan disusun berdasarkan Pedoman Teknis Penyusunan Studi Kelayakan Pembangunan Pelabuhan Berdasarkan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.227/DJPL/2019 Kriteria studi kelayakan pembangunan pelabuhan di Indonesia perlu dikembangkan melalui perbandingan kriteria dengan best practice serta studi sebelumnya sesuai dengan topik terkait. Untuk itu, dilakukan studi literatur untuk melakukan perbandingan kriteria. Pengembangan kriteria menggunakan metode delphi untuk menentukan kriteria yang perlu ditambahkan dan metode Analytical Hierarchy Process menentukan bobot setiap kriteria studi kelayakan. Berdasarkan hasil metode delphi, pengembangan kriteria studi kelayakan pembangunan pelabuhan dilakukan dengan menambahkan 2 subkriteria pada kriteria teknis yaitu jarak lokasi pelabuhan ke pusat kegiatan dan jenis dan kondisi tanah di sekitar pelabuhan. Dilakukan pembobotan kriteria studi kelayakan pembangunan pelabuhan yang telah dikembangkan dengan menggunakan Analytical Hierarchy Process (AHP). Hasil pembobotan dengan metode AHP kriteria tata ruang memiliki bobot 13%, kriteria teknis 27%, kriteria ekonomi, finansial dan biaya pembangunan 24%, kriteria lingkungan 16%, dan kriteria keselamatan pelayaran 20%.