Abstract:
Salah satu masalah yang menghambat pekerjaan proyek konstruksi di Indonesia adalah korupsi.
Korupsi dapat mengakibatkan berbagai dampak buruk dalam pekerjaan proyek konstruksi, seperti
nilai kontrak proyek menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya, hasil kinerja dan kualitas yang
rendah, bahkan sampai pada kegagalan bangunan. Selain itu, korupsi dapat menghambat
pembangunan infrastruktur sehingga menunda dan mengurangi hasil yang diharapkan dari investasi
suatu proyek konstruksi. Setiap proyek konstruksi mempunyai keunikan tersendiri, yang dapat
menjadi peluang terjadinya korupsi. Dengan mempelajari berbagai karakteristik dan kerentanan
dalam proyek konstruksi, kita dapat mencegah kemungkinan munculnya tindak pidana korupsi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis karakteristik tindak pidana korupsi pada
proyekkonstruksi di Indonesia. Data pada penelitian ini diperoleh dari situs web :
https://putusan.mahkamahagung.go.id/ dengan batasan masalah berupa kasus proyek konstruksi
yang telah mencapai proses pengadilan. Analisis yang dilakukan dari 27 kasus yang didapatkan
memberikan kesimpulan bahwa jenis proyek infrastruktur dengan tipe kepemilikan berupa penyedia
jasa swasta dan pengguna jasa pemerintah merupakan yang paling rentan terjadi tindak pidana
korupsi. Pulau Sulawesi merupakan lokasi proyek konstruksi yang paling sering terlibat tindak
pidana korupsi. Kerentanan tindak pidana korupsi pada proyek konstruksi paling sering terjadi pada
tahap konstruksi dengan bentuk korupsinya berupa kelalaian (Proffesional Neglience). Kerugian
yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi jika dibandingkan dengan nilai awal proyek berada
di antara 1,24% sampai 95,31%.