Abstract:
Menurut UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa kegiatan
usaha bank terdiri dari tiga kegiatan utama yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan
memberikan jasa perbankan lainnya. Bank menyalurkan dana dalam bentuk kredit dan salah
satu jenis kredit yang dikeluarkan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR merupakan
program pemerintah berupa pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada
individu/perseorangan, badan usaha atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun
belum memiliki angunan tambahan atau angunan tambahan belum cukup. Untuk menyalurkan
KUR pemerintah bekerja sama dengan bank yang ada di Indonesia dan salah satunya adalah
Bank BJB Cabang TS Bandung. Disamping untuk medukung program pemerintah, Bank BJB
juga ingin meningkatkan kinerja dan mendapatkan keuntungan dari pemberian KUR tersebut
berupa bunga yang dibebankan dan biaya administrasi kredit. Namun sering kali terdapat
nasabah yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran tersebut sehingga menimbulkan
NPL pada bank. Maka dari itu, untuk mencegah timbulnya nilai NPL, pihak bank perlu
menjalankan prosedur pemberian dan pengawasan kredit yang telah ditetapkan oleh pihak
bank. Penelitian membahas mengenai pelaksanaan prosedur, pengawasan kredit, dan faktor
yang perlu diperhatikan untuk mencegah timbulnya kredit bermasalah.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode
pendekatan studi kasus. Jenis penelitian ini diharapkan dapat menggambarkan prosedur
pemberian dan pengawasan kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank BJB. Jenis data yang
digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dari hasil
wawancara langsung dengan pihak Bank BJB dan data sekunder berupa dokumen perusahaan,
litelatur, internet, dan data keuangan.
Berdasarkan kasus yang diteliti, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
perosedur pada Bank BJB cabang TS sudah dilakukan dengan baik dan harus terus
dipertahankan. Hanya saja penulis menemukan kekurangan dimana pihak bank kurang teliti
dalam melakukan cross check keaslian dokumen usaha debitur dan melakukan analisis karakter
debitur. Selain melaksanakan prosedur pemberian, pihak bank juga melakukan pengawasan
preventif dan respresif. Pengawasan preventif dilakukan sebelum pinjaman kredit diberikan,
sedangkan pengawasan represif dilakukan setelah pinjaman kredit diberikan. Pengawasan
represif bisa berupa monitoring on-site dengan mendatangi tempat usaha debitur dan
monitoring off-site dengan mengecek status pembayaran debitur. Dalam menghadapi wabah
covid-19, pihak bank memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabah. Dalam memberikan
restrukturisasi kredit tersebut pihak bank melakukan pengawasan preventif dengan melakukan
wawancara dan observasi keadaan usaha debitur, sedangkan pengawasan represif yang
dilakukan adalah dengan melakukan konfirmasi mengenai perkembangan usaha debitur agar
pemberian restrukturisasi kredit bisa terus disesuaikan dengan keadaan usaha debitur.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan
selama pemberian kredit berlangsung.