Abstract:
Pengambilan risiko penting dilakukan oleh bank untuk memaksimumkan profit yang
diperoleh. Namun, pengambilan risiko yang berlebihan dapat menyebabkan krisis
perbankan yang dapat berakhir buruk bagi perekonomian, seperti krisis keuangan
pada tahun 1998. Untuk mencegah terulangnya krisis, diterapkanlah Jaring
Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang juga dapat membatasi pengambilan risiko
berlebihan oleh bank. Komponen JPSK meliputi kewajiban penyediaan modal
minimum, asuransi simpanan, dan fasilitas diskonto. Namun, penerapan JPSK dapat
menimbulkan moral hazard, bank menjadi lebih berani mengambil risiko dalam
mengelola aktiva produktifnya. Di sisi lain, BI mendorong peningkatan inklusi
keuangan yang dapat mencegah terjadinya krisis dengan meningkatkan stabilitas
sistem keuangan. Peningkatan inklusi keuangan melalui peningkatan penyaluran
kredit UMKM dapat memengaruhi risk taking bank. Dengan meningkatkan penyaluran
kredit, bank menurunkan standar pinjaman yang akan meningkatkan risiko yang
dihadapi oleh bank. Tujuan dari penelitian ini adalah menemukan pengaruh
komponen JPSK dan inklusi keuangan terhadap pengambilan risiko oleh bank umum
konvensional di Indonesia. Data yang digunakan berupa data bulanan dari tahun
2005-2019. Teknik estimasi yang digunakan yaitu Ordinary Least Square. Penelitian
menemukan bahwa komponen JPSK berupa kewajiban penyediaan modal minimum
dan asuransi simpanan dengan fitur coverage limit berpengaruh positif terhadap
pengambilan risiko. Hal tersebut, dapat mengindikasikan bahwa penerapan JPSK
yang meliputi kewajiban penyediaan modal minimum dan asuransi simpanan
cenderung menimbulkan moral hazard pada bank. Selain itu, ditemukan inklusi
keuangan berpengaruh negatif terhadap pengambilan risiko. Hal tersebut, dapat
mengindikasikan bahwa inklusi keuangan melalui penyaluran kredit UMKM akan
mengurangi pengambilan risiko oleh bank. Berdasarkan hasil penelitian, kebijakan
JPSK akan menimbulkan moral hazard bank sehingga penerapan JPSK perlu
dilengkapi kebijakan yang dapat menekan peningkatan moral hazard tersebut. Selain
itu, program inklusi keuangan melalui penyaluran kredit UMKM perlu dipertimbangkan
untuk didorong karena dapat mengurangi pengambilan risiko oleh bank.