Manajemen sampah rumah tangga dari penabung bank sampah Desa Cirapuhan, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut (Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman pelaksanaan reduce, reuse, dan recycle)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Berliyanti, Susana Ani
dc.contributor.author Wulandari, Dewi
dc.date.accessioned 2021-07-09T07:58:23Z
dc.date.available 2021-07-09T07:58:23Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp39937
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11653
dc.description 9267 - FISIP en_US
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk melihat perubahan manajemen sampah di tingkat rumah tangga oleh penabung bank sampah. Tahapan manajemen sampah rumah tangga tertuang pada kebijakan yaitu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kebijakan Publik dan Implementasi Kebijakan Publik menurut Grindle diukur dari proses pencapaian hasil akhir (outcomes). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data snowball sampling dan wawancara sebagai informan adalah 10 meliputi: Kepala Desa Cirapuhan, Ketua BUMDes Sauyunan, dua orang Pengurus Bank Sampah Desa Cirapuhan, tiga orang perwakilan RW, dua orang perwakilan RT, serta seorang nasabah bank sampah Desa Cirapuhan. Hasil wawancara kemudian dicoding dengan menggunakan aplikasi atlas.ti. Setelah itu, analisis data dilakukan secara deskriptif untuk melihat perubahan manajemen sampah di tingkat rumah tangga. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen sampah rumah tangga yang berupa pemilahan sampah oleh penabung bank sampah belum sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle. Hal ini dibuktikan dengan hasil wawancara yang diperoleh yaitu: Pertama, hanya sebagian kecil dari penabung bank sampah yang melakukan pengelolaan sampah organik untuk pembuatan kompos. Kedua, sebagian besar penabung bank sampah sudah memilah sampah non organik untuk ditabung ke bank sampah Desa Cirapuhan, namun belum memisahkan sampah plastik sesuai dengan jenisnya. Adapula sebagian kecil penabung bank sampah masih menjual plastik ke pemulung dan membakar sampah plastik. Ketiga, belum adanya sistem pengangkutan langsung perihal sampah residu. Dengan adanya pandemi covid-19 menyebabkan aktivitas penabungan sampah plastik terhenti untuk sementara sehingga manajemen sampah rumah tangga oleh penabung bank sampah kembali pada kebiasaan awal. Kebiasaan tersebut adalah hasil pemilahan sampah plastik dijual ke pemulung ataupun melakukan pembakaran sampah sisa makanan, sampah plastik dan sampah residu. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - UNPAR en_US
dc.subject Manajemen Sampah Rumah Tangga en_US
dc.subject Implementasi Kebijakan Publik en_US
dc.title Manajemen sampah rumah tangga dari penabung bank sampah Desa Cirapuhan, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut (Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman pelaksanaan reduce, reuse, dan recycle) en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016310123
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425016401
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI607#Ilmu Administrasi Publik


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account