Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk melihat perubahan manajemen sampah di tingkat rumah tangga oleh penabung bank sampah. Tahapan manajemen sampah rumah tangga tertuang pada kebijakan yaitu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kebijakan Publik dan Implementasi Kebijakan Publik menurut Grindle diukur dari proses pencapaian hasil akhir (outcomes).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data snowball sampling dan wawancara sebagai informan adalah 10 meliputi: Kepala Desa Cirapuhan, Ketua BUMDes Sauyunan, dua orang Pengurus Bank Sampah Desa Cirapuhan, tiga orang perwakilan RW, dua orang perwakilan RT, serta seorang nasabah bank sampah Desa Cirapuhan. Hasil wawancara kemudian dicoding dengan menggunakan aplikasi atlas.ti. Setelah itu, analisis data dilakukan secara deskriptif untuk melihat perubahan manajemen sampah di tingkat rumah tangga.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen sampah rumah tangga yang berupa pemilahan sampah oleh penabung bank sampah belum sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle. Hal ini dibuktikan dengan hasil wawancara yang diperoleh yaitu: Pertama, hanya sebagian kecil dari penabung bank sampah yang melakukan pengelolaan sampah organik untuk pembuatan kompos. Kedua, sebagian besar penabung bank sampah sudah memilah sampah non organik untuk ditabung ke bank sampah Desa Cirapuhan, namun belum memisahkan sampah plastik sesuai dengan jenisnya. Adapula sebagian kecil penabung bank sampah masih menjual plastik ke pemulung dan membakar sampah plastik. Ketiga, belum adanya sistem pengangkutan langsung perihal sampah residu. Dengan adanya pandemi covid-19 menyebabkan aktivitas penabungan sampah plastik terhenti untuk sementara sehingga manajemen sampah rumah tangga oleh penabung bank sampah kembali pada kebiasaan awal. Kebiasaan tersebut adalah hasil pemilahan sampah plastik dijual ke pemulung ataupun melakukan pembakaran sampah sisa makanan, sampah plastik dan sampah residu.