Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis serta mendeskripsikan kegiatan advokasi oleh Kaukus Perempuan Politik Indonesia ( KPPI ) Kota Bandung tentang keterwakilan perempuan di DPRD kota Bandung. Teori yang digunakan adalah model Advokasi CPP Jhon Hopkins University. Model advokasi ini menyebutkan terdapat enam tahapan yang harus dilakukan oleh organisasi agar advokasi berhasil. Tahapan tersebut yakni, (1) Analisis, (2) Strategi, (3) Mobilisasi, (4) Aksi, (5) Evaluasi, dan (6) Kesinambungan.
Tipe penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan teknik analisis data kualitatif. Teknik pengumpulan data penelitian, dilakukan dengan cara; (1), wawancara mendalam kepada pengurus KPPI kota Bandung, pengurus partai politik yang meloloskan kader perempuan pada pemilu 2019, anggota legislatif perempuan terpilih pada pemilu 2019. (2), Studi Dokumen, dan (3) observasi langsung.
Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa, (1) KPPI telah melakukan tahapan analisis dengan mengidentifikasi faktor penghambat keterpilihan, identifikasi kebijakan dan aktor kebijakan. (2) KPPI tidak maksimal melakukan tahapan strategi, karena tidak ada perencanaan secara komprehensif. (3) KPPI telah melakukan tahapan mobilisasi, akan tetapi mobilisasi tidak maksimal karena kurangnya sumber daya finansial dan perencanaan tidak komprehensif. (4) KPPI telah melakukan tahapan aksi melalui sosialisasi, edukasi politik, pendampingan kader perempuan, kampanye lewat media sosial dan media massa, serta workshop dengan pemerintah daerah. (5) KPPI tidak melakukan tahapan evaluasi internal dan eksternal dengan koalisi, karena kepengurusan 2015-2020 akan berakhir, serta menurunnya semangat pengurus KPPI karena mengalami kekalahan pada pemilu. (6) Tahapan kesinambungan pun tidak berlangsung, karena tidak ada rencana tindak lanjut penyesuaian strategi, KPPI hanya memiliki konsensus mengadvokasi pada pemilu 2024.