Abstract:
Pemerintah Kota Bandung guna melestarikan bangunan cagar budaya membuat suatu kebijakan yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Bangunan Cagar Budaya yang dimana penjabaran mengenai tata cara pelaksanaannya diatur didalam Peraturan Walikota ( perwal ) Nomor 921 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Kawasan Dan Bangunan Cagar Budaya. Komunitas Bandung Heritage dengan Disbudpar melakukan kerjasama dalam melestarikan bangunan bersejarah ini. Peneliti Menggunakan Teori Peran Bruce J. Biddle, dimana dalam teori ini menggambarkan bagaimana suatu peran dalam kehidupan masyarakat bedasarkan kedudukan atau jabatan.
Berdasarkan jenisnya, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan desain penelitian studi kasus DISBUDPAR dan Komunitas Bandung Heritage Dalam teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara (2) pemilik bangunan di kawasan braga dan pengumpulan studi dokumen dari Dinas terkait melalui akses internet. Serta studi dokumen Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Bangunan Cagar Budaya di Bandung.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Bangunan Cagar Budaya di Bandung oleh pihak DISBUDPAR beserta Komunitas Bandung Heritage memiliki tujuan yang sama yaitu melestarikan bangunan yang bersejarah di Kota Bandung terutama di Jalan Braga.