Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan respon pasar pada pasar modal
terhadap pengumuman PMK Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Cukai Hasil
Tembakau dengan menggunakan metode studi peristiwa (Event Studies) dengan
menggunakan indikator abnormal return dan trading volume activity. Adanya PMK
Nomor 152/PMK.010/2019 yang bertujuan mengatur dan mengendalikan konsumsi
tembakau masyarakat lewat peningkatan cukai rata-rata sebesar 21,56%. Ada lima
emiten yang termasuk dalam klasifikasi manufaktur tembakau sebagai sampel, dan
data yang digunakan adalah data sekunder berupa harga saham harian, volume
perdagangan saham harian, dan indeks harga saham gabungan (IHSG) dalam
periode lima hari sebelum, satu hari saat, dan lima hari setelah peristiwa. Pengujian
event study dilakukan lewat uji beda Paired Sampled T-Test .
Hasil penelitian membuktikan hanya tiga dari lima emiten yang mengalami
abnormal return negatif yang signifikan selama periode penelitian yang berati pasar
merespon peristiwa ini sebagai kabar buruk. Selain itu, adanya kenaikan
signifikansi terhadap trading volume activity yang tidak terdistribusi secara merata
ke seluruh emiten, menandakan terbentuknya kondisi pasar efisien setengah kuat
secara informasi. Oleh karena itu, investor disarankan untuk melakukan
diversifikasi portofolio untuk memitigasi resiko yang berpotensi merugikan dari
adanya peraturan pemerintah