Abstract:
Kawasan Bandung Utara (KBU) merupakan kawasan strategis pada Provinsi Jawa Barat yang memiliki fungsi khusus sebagai daerah resapan air dan cadangan air bagi cekungan Bandung. Kawasan Bandung Utara juga merupakan salah satu daerah wisata yang diminati oleh wisatawan dan salah satu dari lokasi wisata tersebut adalah kecamatan Lembang. Kecamatan Lembang memiliki berbagai tempat wisata dan dikenal dengan lingkungannya yang asri dan indah, karena itu banyak terjadi pembangunan terutama bangunan penginapan berupa villa atau hotel untuk mengakomodasi wisawatan. Namun pada kenyataannya koefisien wilayah terbangun (KWT) Lembang sudah melebihi batasnya tetapi pembangunan tetap harus berlanjut untuk memenuhi kebutuhan pariwisata. Karena itu dibuat peraturan untuk menata kembali pembangunan yang terjadi di Lembang dan keseluruhan KBU agar pembangunan dapat tetap berlangsung namun fungsi lahan dapat tetap bertahan dalam kualitas yang baik. Peraturan Penataan Ruang di KBU diperketat dengan adanya peraturan baru yang mengatur tata ruang pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016, yang menggantikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 yang dinilai kurang efektif. Peraturan tersebut dapat mempengaruhi bangunan – bangunan baru yang akan dibangun pada Kawasan Bandung Utara termasuk Kecamatan Lembang, terutama pada bangunan yang berskala cukup besar seperti penginapan atau hotel akan terpengaruh. Peraturan dapat mempengaruhi berbagai aspek dari bangunan namun pada penelitian ini akan dianalisa bagaimana peraturan dapat mempengaruhi bentuk fisik dari bangunan hotel. Tujuan dari penelitian ini adalah menemukan penerapan peraturan pada bangunan gedung hotel dan faktor – faktor pada peraturan apa saja yang dapat mempengaruhi bentuk fisik dari hotel di Lembang, Kawasan Bandung Utara. Metode yang digunakan adalah metode komparatif dengan membandingkan dua buah hotel di Lembang, KBU, yang mengalami perbedaan peraturan. Data diperoleh dengan cara studi literatur, observasi langsung ke lapangan, wawancara pemilik atau pengelola bangunan atau pihak perancang bangunan, dan tanggapan dari penulis sendiri dalam penilaian terhadap nilai keandalan bangunan. Kesimpulan yang diperoleh adalah peraturan bangunan dapat mempengaruhi fisik bangunan secara signifikan, terutama dalam hal intensitas bangunan, tata bangunan dan penataan lingkungan tata ruang hijau yang dapat menghasilkan bentuk dan luasan bangunan yang sangat berbeda yang dapat mempengaruhi komponen – komponen lain fisik bangunan dan kualitas keandalan bangunan.