Abstract:
Di era perkembangan yang pesat seperti sekarang ini kota pun ikut berkembang secara fisik. Perkembangan fisik ini terjadi karena kebutuhan akan wadah untuk kegiatan ekonomi yang makin hari makin banyak dan rumit. Kota tidak bisa terus meluas untuk menambah daya tampungnya, alhasil bangunan-bangunan tua pun beralih fungsi hingga diubah total untuk mewadahi kegiatan tersebut. Bangunan kontemporer bermunculan dan banyak yang ingin menonjolkan identitasnya, sehingga identitas dari wajah kota pun makin lama makin memudar. Salah satu lingkungan perkotaan yang mengalami perubahan ada di Jalan Sultan Tirtayasa Bandung. Dalam perjalanan sejarah kota Bandung kawasan tersebut termasuk dalam perencanaan berkonsep Garden City yang dicanangkan oleh Pemerintahan Belanda pada 1920-1940. Kawasan ini sebelumnya direncanakan untuk hunian bagi pegawai dan pekerja pemerintahan Belanda. Perencanaan tersebut menjadikan kawasan ini memiliki identitas tersendiri bagi Kota Bandung dalam skala kota. Untuk mempertahankan identitas tersebut pemerintah pusat dan daerah saat ini sudah membuat peraturan berkenaan dengan Cagar Budaya. Peraturan yang secara khusus mengatur ialah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2011-2031 dan juga Peraturan Daerah No 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Di dalamnya terdapat penggolongan Bangunnan Cagar Budaya yang kemudian diberi insentif berupa pengurangan pajak bagi pemilik atau pengelola bangunan supaya bangunan-bangunan tersebut tetap terawat dan terjaga. Aturan yang ada tersebut adalah untuk mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya. Bangunan dengan berapa pun usianya tetap harus tetap berfungsi dalam rangka memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Bandung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami keharmonisan estetika lingkungan pada fasad bangunan di sepanjang koridor Jalan Sultan Tirtayasa, Bandung. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif-analitis. Data yang dicari adalah data kualitatif yang diperoleh dari dokumentasi frontal fasad bangunan berdasarkan hasil observasi langsung lapangan. Diperoleh kesimpulan bahwa kemunduran dari jalan (setback) setelah perubahan yang terjadi pada bangunan baru cenderung tidak mengalami perubahan, sehingga keharmonisan estetika lingkungan masih terjaga.