Abstract:
Pemberdayaan bangunan cagar budaya merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mempertahankan warisan budaya kota. Salah satu cara untuk mempertahankan warisan budaya kota adalah dengan memberdayakan dan mengusungkan bangunan lama menjadi bangunan cagar budaya menurut kaidah dan pedoman konservasi bangunan cagar budaya di Kota Bandung. Terdapat salah satu bangunan peninggalan Dago lama yaitu Hotel Didago yang telah berusia lebih dari 50 tahun. Bangunan ini telah mengalami beberapa rekonstruksi yang membuat berubahnya tatanan bentuk dan sekarang difungsikan menjadi café bernama Didago Cafe. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjaga dan melestarikan bangunan cagar budaya dengan skala kecil dari kepunahan dengan menetapkan bangunan masuk kedalam daftar bangunan cagar budaya, serta membuktikan bangunan Didago café memiliki nilai arsitektur bangunan bersejarah sebagai bangunan komersil dan berada di kawasan cagar budaya, memenuhi kriteria untuk dapat diusulkan kepada pihak terkait sebagai bangunan cagar budaya di Bandung. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Februari hingga Mei 2020 dengan lokasi objek studi yang berada di Jl. Ir. H. Djuanda no. 92 Bandung.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan cara menganalisis nilai-nilai kriteria bangunan cagar budaya menurut PERDA Bandung No.7/2018. Hasil dari analisis akan digunakan untuk penggolongan bangunan cagar budaya untuk dijadikan usulan. Data diperoleh dari studi literatur, pengamatan langsung ke lapangan, serta dari hasil wawancara dengan arsitek. Hasil yang diperoleh bahwa objek studi memenuhi 3 dari 5 kriteria yaitu, nilai arsitektur, nilai sosial budaya, dan umur bangunan sehingga bangunan memenuhi kriteria bangunan cagar budaya golongan B. Makan dengan adanya penemuan yang diduga sebagai bangunan cagar budaya ini dn untuk menjaga bangunan ini maka bangunan Didago Cafe perlu segera diusulkan sebagai bangunan cagar budaya golongan B.