Abstract:
PT X merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri bahan
bangunan yang memproduksi tiang pancang beton. Saat ini, PT X menggunakan supplier
BAP sebagai supplier utama untuk memenuhi kebutuhan bahan baku utama dalam
memproduksi tiang pancang beton yaitu batu granit. Namun, PT X mempertimbangkan
untuk bekerja sama dengan supplier lain yaitu supplier KG dan PG. Hal tersebut
disebabkan karena pemilihan supplier yang dilakukan oleh PT X saat ini tidak
mempertimbangkan kriteria-kriteria lain melainkan hanya mempertimbangkan dua kriteria
saja yaitu kualitas dan harga sehingga keputusan mengenai supplier terpilih menjadi
kurang tepat. Oleh sebab itu, pemilihan supplier perlu dilakukan dengan menggunakan
Multi-Criteria Decision Making (MCDM) yang dapat menghasilkan keputusan yang baik
berdasarkan pertimbangan kriteria-kriteria tertentu.
Metode Analytic Network Process (ANP) merupakan salah satu metode MCDM
yang dapat menghasilkan prioritas supplier berdasarkan pertimbangan dari kriteria dan
subkriteria yang saling berkaitan. Kriteria dan subkriteria ditentukan berdasarkan resiko
bisnis yang diperoleh dari hasil Strategic Sourcing Model dan Kraljic Matrix. Terdapat 4
kriteria yang dipertimbangkan yaitu harga, kualitas, pelayanan, dan distribusi. Selain itu,
terdapat 11 subkriteria yang terdiri dari total harga akhir, uang muka, biaya pengiriman,
ukuran batu, bentuk batu, warna batu, kecepatan respon, kecepatan mengganti barang
cacat, cara pembayaran, ketersediaan barang, dan ketepatan waktu pengiriman.
Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan software SuperDecision. Hasil
dari pengolahan data tersebut menyimpulkan bahwa supplier KG merupakan supplier
terbaik dengan bobot sebesar 0,4751. Kemudian diikuti oleh supplier PG dengan bobot
sebesar 0,289 dan supplier BAP dengan bobot sebesar 0,2359. Berdasarkan hasil dari
ANP dan Strategic Sourcing, dapat disimpulkan bahwa strategi procurement yang sesuai
untuk dilakukan oleh PT X adalah melakukan cost-sharing contract dengan supplier KG
dan spot contract dengan supplier PG. Dengan melakukan kontrak dengan kedua supplier
tersebut, maka permasalahan yang dialami oleh PT X dapat diselesaikan dan resiko bisnis
PT X dapat diminimasi.