Abstract:
Persaingan di industri perbankan Indonesia menjadi semakin ketat dengan adanya
Masyarakat Ekonomi Asean khusus perbankan pada tahun 2020. Dalam menghadapi hal
itu, salah satu cara yang dapat dilakukan oleh Bank adalah dengan melakukan merger
dengan bank lain. Selain karena dinilai dapat meningkatkan kinerja bank, merger juga
merupakan salah satu cara yang dianjurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan agar dapat
memperkuat struktur perbankan di Indonesia. Walau demikian, beberapa penelitian yang
menganalisis dampak merger terhadap kinerja keuangan bank menunjukkan hasil yang
inkonsisten.
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis kinerja keuangan untuk
mengetahui dampak merger terhadap kinerja keuangan Bank CCB Indonesia yang
melaksanakan merger pada tahun 2016. Metode yang digunakan adalah comparative
analysis dan ratio analysis dengan pendekatan metode Risk-Based Bank Rating yang diatur
oleh OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Hasil penelitian menunjukkan tren total aset, kredit, dana pihak ketiga dan
saldo laba & total ekuitas bank CCB Indonesia mengalami peningkatan yang lebih tinggi
dibandingkan dengan sebelum merger. Namun, disisi laba rugi Bank CCB Indonesia
mengalami penurunan pada laba bersih dan laba sebelum pajak yang signifikan pada tahun
awal setelah merger, yaitu tahun 2016 dan 2017. Hasil perbandingan kinerja keuangan
sebelum dan setelah merger berdasarkan faktor risk profile, earning, dan capital
menunjukkan bahwa kinerja keuangan bank setelah merger lebih buruk dibandingkan
dengan sebelum merger, namun secara progresif meningkat pada setiap tahunnya.