Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelanggaran penyedia barang/jasa pemerintah terhadap mekanisme daftar hitam oleh aktor-aktor pengadaan barang/jasa di Kota Bandung. Bentuk pelanggaran dinilai menggunakan 10 kriteria perilaku berintegritas oleh Kolthoff, Huberts, dan Heuvel. 10 kriteria tersebut adalah tidak melakukan korupsi, penipuan dan pencurian sumber daya, menerima janji, hadiah, diskon yang tidak bertanggungjawab, terlibat dalam konflik kepentingan, penggunaan kekerasan, melaksanakan metode yang tidak tepat dalam menjalankan kebijakan, penyalahgunaan dan manipulasi informasi menggunakan ICT, diskriminasi dan/atau pelecehan seksual, pemborosan dan penyalahgunaan sumber daya, dan tindakan yang tidak mencerminkan etika.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Penelitian ini merupakan penelitian induktif yang dapat fokus pada permasalahan kompleks setiap aktor yang terlibat. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dengan 6 orang penyedia, 13 orang petugas ULP, 3 orang PPK, 1 perwakilan dari ICW, 2 orang perwakilan LKPP dan studi dokmen (dokmen daftar hitam nasional yang dikeluarkan oleh LKPP). Analisis dilakukan dengan cara deskriptif untuk memperoleh gambaran mendalam mengenai obyek penelitian. Untuk mengecek keabsahan data, peneliti menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelanggaran pengada barang/jasa terhadap daftar hitam disebabkan oleh aktor-aktor pengadaan yang tidak berperilaku etis berintegritas. Dari 10 bentuk pelanggaran yang masih dilakukan adalah (1) masih terdapatnya perilaku yang termasuk ke dalam tindakan yang berpotensi korupsi diukur dari tiga kriteria yaitu suap, nepotisme, dan kronisme, (2) melakukan metode yang tidak tepat dalam menjalankan kebijakan, serta (3) penyalahgunaan dan manipulasi informasi menggunakan ICT. Saran yang diberikan oleh peneliti adalah pembuatan sistem penilaian kinerja bagi pengada oleh LKPP yang mencangkup umpan balik proyek yang telah dilakukan oleh penyedia, pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pengada, dan penilaian publik setelah proyek selesai dilakukan.