Partisipasi stakeholders dalam pemenuhan hak anak bagi anak berhadapan dengan hukum oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung

Show simple item record

dc.contributor.advisor Berliyanti, Susana Ani
dc.contributor.author Dini, Anisa Rahma
dc.date.accessioned 2020-04-07T04:00:57Z
dc.date.available 2020-04-07T04:00:57Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp39138
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10396
dc.description 8996 - FISIP en_US
dc.description.abstract Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menggambarkan partisipasi stakeholders dalam pemenuhan hak anak bagi anak berhadapan dengan hukum dengan melihat motif partisipasi, bentuk partisipasi, pemenuhan hak anak dan hak anak berhadapan dengan hukum. Pertama peneliti melihat motif partisipasi menggunakan teori dari Gustafson dan Hertting yang meliputi 1)Motif Kebaikan Bersama; 2)Motif Kepentingan Pribadi; dan 3)Motif Kompetensi Profesional. Kedua, bentuk partisipasi akan mengacu pada 6 bentuk partisipasi dari Keith Davis yaitu 1)Pikiran; 2)Tenaga; 3) Pikiran dan Tenaga; 4)Keahlian; 5)Barang; dan 6)Uang. Ketiga, pemenuhan hak anak berhadapan dengan hukum dan kewajiban LPKA mengacu pada Undang-Undang SPPA meliputi 1)Pembinaan; 2)Pembimbingan; 3)Pengawasan; 4)Pendampingan; 5)Pendidikan; dan 6)Pelatihan. Keempat, pemenuhan hak anak mengacu pada Konvensi Hak Anak yang meliputi 1)Kelangsungan Hidup; 2)Perlindungan; 3)Tumbuh Kembang, dan 4)Partisipasi juga Undang-Undang Perlindungan Anak yang meliputi 1)Identitas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah 1) Wawancara dengan stakeholders, pihak LPKA, dan anak didik 2) Observasi 3) Studi Dokumen. Analisis data kemudian dimulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Temuan dari penelitian ini adalah 1)Kelompok Official memiliki motif partisipasi kompetensi profesional. Sedangkan kelompok Voluntary mayoritas memiliki motif partisipasi kebaikan bersama. 2)Bentuk partisipasi stakeholders mayoritas adalah pikiran, tenaga, pikiran dan tenaga, dan keahlian. Sedangkan partisipasi dalam bentuk uang dan tenaga masing-masing hanya dipenuhi oleh satu stakeholders. 3)Pemenuhan hak anak berhadapan dengan hukum dan kewajiban LPKA sudah terpenuhi oleh stakeholders. Namun, tidak ada stakeholders yang secara khusus memberikan pemenuhan hak anak dalam mendapatkan pembimbingan dan pengawasan. 4) Pemenuhan hak anak pun sudah terpenuhi oleh stakeholders. Namun terdapat sisi yang masih terbilang kosong yaitu hak kelangsungan hidup dan hak perlindungan. Saran peneliti adalah LPKA membuat forum stakeholders agar tidak terjadi ketimpangan dalam pemenuhan hak anak. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - UNPAR en_US
dc.subject Hak Anak en_US
dc.subject Partisipasi en_US
dc.subject Berhadapan dengan Hukum en_US
dc.title Partisipasi stakeholders dalam pemenuhan hak anak bagi anak berhadapan dengan hukum oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung en_US
dc.type Undergraduate Theses
dc.identifier.nim/npm NPM2016310049
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425016401
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI607#Ilmu Administrasi Publik


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account