Abstract:
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menggambarkan partisipasi stakeholders dalam pemenuhan hak anak bagi anak berhadapan dengan hukum dengan melihat motif partisipasi, bentuk partisipasi, pemenuhan hak anak dan hak anak berhadapan dengan hukum. Pertama peneliti melihat motif partisipasi menggunakan teori dari Gustafson dan Hertting yang meliputi 1)Motif Kebaikan Bersama; 2)Motif Kepentingan Pribadi; dan 3)Motif Kompetensi Profesional. Kedua, bentuk partisipasi akan mengacu pada 6 bentuk partisipasi dari Keith Davis yaitu 1)Pikiran; 2)Tenaga; 3) Pikiran dan Tenaga; 4)Keahlian; 5)Barang; dan 6)Uang. Ketiga, pemenuhan hak anak berhadapan dengan hukum dan kewajiban LPKA mengacu pada Undang-Undang SPPA meliputi 1)Pembinaan; 2)Pembimbingan; 3)Pengawasan; 4)Pendampingan; 5)Pendidikan; dan 6)Pelatihan. Keempat, pemenuhan hak anak mengacu pada Konvensi Hak Anak yang meliputi 1)Kelangsungan Hidup; 2)Perlindungan; 3)Tumbuh Kembang, dan 4)Partisipasi juga Undang-Undang Perlindungan Anak yang meliputi 1)Identitas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah 1) Wawancara dengan stakeholders, pihak LPKA, dan anak didik 2) Observasi 3) Studi Dokumen. Analisis data kemudian dimulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Temuan dari penelitian ini adalah 1)Kelompok Official memiliki motif partisipasi kompetensi profesional. Sedangkan kelompok Voluntary mayoritas memiliki motif partisipasi kebaikan bersama. 2)Bentuk partisipasi stakeholders mayoritas adalah pikiran, tenaga, pikiran dan tenaga, dan keahlian. Sedangkan partisipasi dalam bentuk uang dan tenaga masing-masing hanya dipenuhi oleh satu stakeholders. 3)Pemenuhan hak anak berhadapan dengan hukum dan kewajiban LPKA sudah terpenuhi oleh stakeholders. Namun, tidak ada stakeholders yang secara khusus memberikan pemenuhan hak anak dalam mendapatkan pembimbingan dan pengawasan. 4) Pemenuhan hak anak pun sudah terpenuhi oleh stakeholders. Namun terdapat sisi yang masih terbilang kosong yaitu hak kelangsungan hidup dan hak perlindungan. Saran peneliti adalah LPKA membuat forum stakeholders agar tidak terjadi ketimpangan dalam pemenuhan hak anak.